BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan industri di Indonesia semakin
pesat, oleh karena itu masalah keselamatan dan kesehatan kerja memegang peranan
penting. Sekarang ini masalah keselamatan dan kesehatan kerja sudah mulai
menjadi perhatian oleh banyak perusahaan, hal ini dapat dilihat dari kesadaran
keselamatan dari pihak manajemen dan karyawan sudah mulai cukup tinggi. Dengan
maksud untuk memperkecil kerugian yang ada, maka berbagai upaya harus dilakukan
agar tujuan keselamatan dan kesehatan kerja dapat tercapai. Tujuan keselamatan
kerja tersebut menurut Suma’mur 1996 dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang
keselamatan kerja adalah:
1.
Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan
untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan
produksi serta produktivitas Nasional
2.
Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3.
Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Sedangkan tujuan Higene Perusahaan dan
Kesehatan Kerja adalah
menciptakan tenaga kerja yang sehat dan
produktif (Suma’mur 1996).
Kepedulian pemerintah Indonesia terhadap
keselamatan kerja tertuang dan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang di
dalamnya menyebutkan bahwa:
1.Tiaptenaga kerja berhak mendapat
perlindungan atas keselamatan,kesehatan moral kerja serta perlakuan yang sesuai
dengan martabat manusia dan moral agama
2.Pemerintah membina perlindungan kerja yang
mencakup:
a. Norma keselamatan kerja.
b. Norma kesehatan kerja dan higene
perusahaan.
c. Norma kerja.
d. Pemberian ganti kerugian perawatan dan
rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban
perusahaan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja guna mencapai keselamatan, kesehatan serta kesejahteraan tenaga
kerja dan masyarakat sekitar serta lingkungan hidup.
PT. Sari Husada adalah perusahaan yang
bergerak dibidang makanan dan minuman yang bergizi berbahan baku susu diproses
secara modern dan higienis yang mencakup aktivitas mixing, drying, blending,
filling dan packing. Jumlah tenaga kerja PT. Sari Husada II sampai saat ini
adalah 616 tenaga kerja Indonesia, 2 orang tenaga kerja asing dan 533 orang
tenaga kerja dari pihak ketiga (PT. DPK), dalam meminimalisasi faktor dan
potensi bahaya dari proses produksinya, maka dari PT. Sari Husada II membentuk
P2K3. P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama
antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian
dan partisipasi efektif dalam penerapan K3 (Tarwaka 2008).
Dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (P2K3) mulai dibentuk pada tahun 2008 dan sampai tahun 2008 telah mengalami
beberapa kalipenyegaran dalam struktur organisasinya.
B.
Rumusan Masalah
1.Apakah
itu Keselamatan dan kesehatan kerja ?
2.Apakah
di indonesia, ada undang-undang lain yang mengatur mengenai (K3) ?
3.Apa
yang menjadi kewaiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja?
C.
Tujuan Penulisan
1.Untuk
mengetahui sejarah singkat PT. SGM
2.Untuk
mengetahui kesehatan dan keselamatan kerja di PT. SGM
3.Untuk
mengetahui system keselamatan kerja
D.
Manfaat Penulisan
Menambah, pengetahuan, pengalaman dan wawasan
serta dapat digunakan sebagai bahan referensi khususnya mengenai gambaran
mengenai dunia usaha dan dunia industry.
Laporan ini juga menjadi rujukan bagi penulis
untuk menetahui segala hal yang berhubungan dengan dunia usaha dan industry
sehingga nantinya dapat dijadikan acuan untuk dimasa yang akan dating.
BAB II
DESKRIPSI
TEORI/TINJAUAN TEORITIS
A.Sejarah berdirinya PT.Sari Husada
Genersi Mahrdika
PT
Sari Husada, adalah perusahaan yang memproduksi
produk bernutrisi untuk bayi dan anak-anak Indonesia, mulai dari aneka susu
formula untuk bayi hingga makanan bernutrisi dengan standar mutu internasional.
PT Sari Husada mulai berdiri dan beroperasi pada tahun 1954, yang merupakan
bantuan dan kerjasama antara UNICEF, FAO, dan pemerintah Indonesia, untuk
manajemennya ditangani oleh Bapindo dan diberi nama NV Saridele dengan tujuan
utamanya adalah memproduksi makanan untuk bayi dengan bahan baku kedelai, dalam
perkembangannya.
Pada
tahun 1962 ketika pemerintah Indonesia keluar
dari PBB, maka UNICEF dan FAO juga melepaskan Saridele sedangkan manajemen
dipegang oleh Perusahaan Farmasi Negara, kemudian perusahaan berganti nama
menjadi PN Sari Husada. Pada tahun 1966, perusahaan menghentikan produk
saridele dan menggantinya dengan produk susu bubuk bayi SGM dan SNM untuk bayi
berusia 6 bulan dan seterusnya. yang hingga kini dikenal dan banyak digunakan
masyarakat luas. Berawal dari susu formula, kini produk- produk perusahaan ini
berkembang dan terentang dari susu formula hingga produk makanan bergizi untuk
bayi dan anak-anak.
Pada
tahun 1968, perusahaan ini diakuisisi PT.
Kimia Farma, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tahun 1972 Untuk
meningkatkan permodalan, PT Kimia Farma mengadakan joint venture dengan PT
Tigaraksa dengan komposisi modal Kimia Farma sebesar 55% dan Tigaraksa sebesar
45%, dan seiring dengan dibelinya sebagian sahamnya oleh PT Tiga Raksa, nama NV
Saridele diubah menjadi PT Sari Husada.
Pada
tahun 1983, PT Sari Husada go public dan
komposisi modalnya Tigaraksa menjadi 39,5%, Kimia Farma 33%, dan masyarakat
27%. perusahaan ini pun masuk bursa dan saham-sahamnya diperdagangkan di Bursa
Efek Jakarta. Pada tahun 1992 Tigaraksa memiliki 13,4% dan mengontrol 61,4%
yang dimiliki PT Tigaraksa Satria sebagian besar saham Sari Husada dimiliki PT
Tiga Raksa. Untuk memperkuat kedudukannya dalam peta persaingan global, pada
tahun 1998 Sari Husada beraliansi dengan Nutricia International, BV (Royal
Numico) yang berpusat di Amsterdam Belanda dan kini Nutricia merupakan pemegang
saham mayoritas Sari Husada. Pada tahun 2006, agar Lebih fokus dalam
pengembangan usahanya, perusahaan mengajukan perubahan status dari perusahaan
publik menjadi perusahaan privat.
Kemudian
di tahun 2007, Danone Group mengakuisisi Royal
Numico. Hingga dewasa ini, dengan pengalaman panjangnya di dalam menyediakan
produk-produk bergizi tinggi, berstandar mutu internasional dan dengan harga
terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, Sari Husada telah membuktikan
dirinya sebagai asset nasional yang sangat penting dan perlu diperhitungkan.
tujuan utama PT Sari Husada adalah memenuhi kebutuhan nutrisi keluarga
Indonesia dengan menyediakan produk-produk berkualitas tinggi dengan harga
terjangkau.
Visi
dan Misi
Visi :
Menjadi pemimpin pasar produk
nutrisi bergizi untuk bayi dan anak di Indonesia.
Misi :
1.Memperbaiki nutrisi masa
pertumbuhan anak-anak Indonesia.
2.Mengurangi impor makanan yang telah
diproses khususnya produk susu bubuk
3.Turut serta membangun kesehatan dan
kecerdasan bayi dan anak-anak Indonesia dengan
menyediakan produk nutrisi terpercaya dan terjangkau.
4.Menghasilkan pertumbuhan perseroan
yang berkesinambungan melalui sistem manajemen berkualitas tinggi dan pendekatan
inovatif dalam budaya integritas tinggi
Mengutamakan
kepuasaan seluruh stakeholders.
Produk – Produk PT Sari Husada
Beberapa produk yang diproduksi PT
Sari Husada yaitu SGM, SGM-2, SNM, SNM Soy, LLM, VITALAC, VITALAC-2, Lactamil,
VITA-NOVA, SGM- Junior, Sari Husada Full Cream Milk Powder, UHT, Lactamil Awal,
Kehamilan, Lactamil Ibu Hamil, Lactamil Ibu Menyusui, Formula Awal, Formula
Lanjutan, Formula Specialitis dst.
Jasa Penjualan & Distribusi
Jasa
Penjualan & Distribusi yang merupakan bisnis inti dari Perseroan dilakukan
dengan 2 (dua) metode distribusi yaitu dengan: (i) melakukan penjualan kepada
outletoutlet, baik dilakukan oleh Perseroan sendiri maupun melalui
sub-distributor; dan (ii) melakukan penjualan langsung kepada konsumen
(direct-selling) Penjualan dan Distribusi Consumer Products Unit Operasi Sales
and Distribution (S&D) menangani distribusi consumer product melalui lebih
dari 100 sub-distributor dan penjualan langsung kepada modern
outlet.Sub-distributor bertindak sebagai mitra perusahaan untuk menyalurkan
barang ke berbagai outlet di berbagai daerah, terutama traditional outlet
sesuai dengan sistem dan kebijakan yang ditetapkan Perseroan.
Sari Husada memiliki tiga kode etik, yaitu:
Ø
Kode Etik Perilaku Sari Husada, yang
berisi komitmen kuat Sari Husada akan kepercayaan, transparansi, kerjasama,
tata kelola penyelenggaraan usaha, ketaatan dengan peraturan
perundang-undangan, keterlibatan para stakeholder, keamanan makanan dan
kepentingan konsumen, informasi produk dan pemasaran, bioteknologi,
perlingkungan lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, kontribusi
terhadap pembangunan berkelanjutan, integritas usaha, kebijaksanaan pelaksanaan
usaha, keterlibatan politik, persaingan secara jujur, dan rantai pasokan. Sari
Husada juga mempromosikan secara aktif Kode Etik Perilaku dengan seluruh mitra
usaha, para kontraktor, para pemasok, dan para klien.
Ø
Kebijakan Kewaspadaan Karyawan, untuk membantu para karyawan menjaga dan
melestarikan etika kerja dengan melaporkan kepada manajemen mengenai setiap
pelanggaran atau kecurigaan pelanggaran atas hukum atau kebijakan dan peraturan
perusahaan, yang khususnya berhubungan dengan pelanggaran pidana; pelanggaran
kode etik; bahaya terhadap kesehatan umum, keselamatan kerja dan lingkungan;
pemberian keterangan palsu; menahan, memusnahkan atau memanipulasi secara
sengaja informasi terkait dengan pelanggaran; pembukuan, pengendalian pembukuan
internal atau tata cara audit yang layak dipertanyakan.
Ø
Kebijakan Penyelenggaraan Usaha, yang
menjelaskan prinsip-prinsip dalam menjalankan usaha, terkait dengan benturan
kepentingan, suap dan pembayaran yang tidak lazim, serta undang-undang mengenai
fiskal, perdagangan dan anti- pencucian uang.
B.Struktur organisasi
Pt.Sari Husada Generasi Mahardika
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi di PT. Sari Husada Unit II menggunakan sistem garis dan staff,
dimana setiap bawahan hanya bisa mendapatkan perintah dari satu atasan saja dan
manajer atau pimpinan bagian lain tidak bisa memberikan perintah kepada bagian
lain, meskipun posisi berada di bawahnya. Staff terdiri dari ahli non
struktural, berfungsi sebagai konsultan untuk memberikan pengarahan kepada bidang
keahlian tertentu yang terkait. Akan tetapi staff dapat memberikan perintah dan
merupakan atasan bagi departemen yang dibawahinya.
Pimpinan
tertinggi PT. Sari Husada dipegang oleh seorang direktur utama (Presiden
Direktur) dan dibantu oleh pimpinan dibawahnya, yaitu Wakil Presiden Direktur
dan Direktur Keuangan (Finance Director), HRD dan Legal Sales
Director, Direktur Produksi dan Direktur Pemasaran, sedangkan Komisaris yang
anggotanya terdiri dari wakil-wakil pemegang saham. Dewan Direksi bertanggungjawab
secara langsung kepada Dewan Komisaris. Dibawah dewan direksi terdapat jenjang
jabatan lain yaitu manager, senior, manager senior, super intendent,
supervisor dan karyawan non manajemen.
a. Vice President atau
Direktur
Direktur
bagian ini menangani 2 bagian, tetapi kedudukannya saat ini dipegang oleh 1
orang HRD and Legal merupakan bagian yang menangani masalah personalia,
seperti perekrutan tenaga kerja dan penyalurannya serta melakukan perjanjian
hukum dengan pihak ketiga. Sementara sales menangani masalah penjualan, yang
kedudukannya di kantor cabang Jakarta.
b. HRD and Legal atau
Sales Product
Direktur
produksi mengelola semua hal yang bersangkutan dengan jalannya proses produksi.
Termasuk dalam direksi ini adalah bagian operasi keteknikan (engineering)
dan bagian proses. Dalam menjalankan tugasnya seorang direktur dibantu oleh 5
orang manajer, yaitu:
1) Comercial
Manager
2) Marketing
Manager khusus SGM
3) Marketing
Manager Non SGM
4) General
Operating Manager
5) Marketing
Deviation Manager
Selain kelima
direktur tersebut, terdapat 2 bagian yang bertanngungjawab secara langsung
kapada Presiden Direktur. Bagian tersebut adalah :
1) R and D dan
QA Manager
2) Chief Buyer
Gambar 1. Gambar Production
Director
5. Manajemen SDM
Jumlah
karyawan PT. Sari Husada Unit II sampai saat ini 616 tenaga kerja Indonesia, 2
orang tenaga kerja asing dan 533 orang tenaga kerja dari pihak ketiga (PT.DPK).
Jenjang pendidikan tenaga kerja PT. Sari Husada tertinggi S2 dan terendahSekolah
Dasar (SD). Dalam usaha meningkatkan ketrampilan karyawan, PT.Sari Husada
menetapkan sistem pergiliran kerja dari bagian satu ke bagian yang lain.
Biasanya 1-2 tahun sekali, dengan sistem ini diharapkan dapat memperoleh
keuntungan sebagai berikut:
a. Menyegarkan dan
menciptakan suasana baru bagi karyawan sehingga tidak merasa jenuh atau bosan.
b. Karyawan menjadi
terampil melakukan pekerjaan untuk beberapa bidang. Presiden Direktur
Manajer Umum
Keuangan Pengiriman
PPIC Pembelian Pemasaran Bagian Gudang Bagian Umum Pada garis besarnya status
kepegawaian dalam PT. Sari Husada dibedakan dalam 3 kelompok berdasarkan sistem
pembayaran gaji yaitu:
1) Karyawan tetap,
yaitu karyawan tetap selain direksi yang bekerja full time dalam jangka
waktu tertentu, dengan menerima upah secara bulanan dan terdaftar
sebagai karyawan umum.
2) Karyawan honorer,
karyawan yang bekerja atas perjanjian kerja dengan menerima upah secara bulanan
atau mingguan. Karyawan honorer ada 2 macam, yaitu:
1) Karyawan honorer
yang bekerja full time selama 8 jam per hari.
2) Karyawan honorer part
time hanya bekerja pada waktu tertentu.
3) Karyawan lepas,
yaitu karyawan yang bekerja pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.
Sistem pembayaran
gaji diatur sebagai berikut:
a) Setiap tanggal 25
dilakukan pembayaran gaji.
b) Setiap tanggal 15
dilakukan pembayaran lembur.
c) Setiap tanggal 5
dilakukan pembayaran jasa produksi/premi.
d) Setiap tanggal 1
dilakukan pembayaran transport. Perekrutan tenaga kerja pada PT.Sari Husada
sebagian besar dari DIY dan sekitarnya. Sedangkan jumlah tenaga kerja yang
dibutuhkan disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah produksi.
6. Sistem Imbalan
Upah
tenaga kerja yang diberikan PT. Sari Husada minimal yang ditetapkan upah
bulanan bagi non jabatan terdiri dari gaji, uang premi dan uang transport. Upah
bulanan bagi karyawan pemegang jabatan terdiri dari gaji, uang premi, uang
transport dan representasi jabatan.
Upah tahunan bagi
karyawan non jabatan maupun pemegang jabatan yang terdiri dari gaji ke-13 atau
Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-14 atau tunjangan akhir tahun.Penerimaan
atau penghasilan lain-lainnya yaitu ekstra premi ke-1 sebesar 2 kali uang premi
bulanan yang diberi saat menjelang tahun ajaran baru dan ekstra premi ke2
sebesar 2 kali premi bulanan yang diberi saat menjelang Natal dan Tahun
Baru.Karyawan PT. Sari Husada selain menerima gaji, juga mendapat fasilitas tunjangan
sesuai dengan jabatannya. Fasilitas yang diberikan antara lain:
a. Perumahan
Perumahan
untuk direksi, direktur muda direksi dan manajer serta tunjangan sewa rumah
untuk kepala bagian. Sebagai ganti fasilitas, semua karyawan diberi tunjangan
transport yang besarnya disesuaikan dengan jabatan. Tunjangan tersebut
diberikan setiap tanggal 1 tiap bulannya. Perusahaan juga mempunyai kendaraan
yang dipusatkan dipabrik.
b. Kesehatan
Perusahaan
mempunyai poliklinik yang memberikan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan
gratis untuk karyawan. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan adalah pemeriksaan
awal, berkala dan khusus untuk tenaga kerja.
c. Jaminan Hari Tua
Jaminan
hari tua di PT. Sari Husada dilakukan dengan mendaftarkan nama karyawan untuk
masuk Perum Astek yang preminya dibayarkan perusahaan.
d.
Tunjangan-tunjangan lain
a. Susu bubuk yang
diberikan setiap bulan sebanyak 2 kg bagi setiap karyawan tetap 1 kg untuk
karyawan honorer.
b. Akomodasi untuk
kesejahteraan karyawan yang berwujud makan siang.
c. Tunjangan jabatan
untuk para kepala seksi, kepala bagian, manajer, dan direktur.
d. Tunjangan Hari
Raya (THR) setiap menjelang hari raya dan dharma wisata satu tahun sekali.
e. Uang pakaian dinas
yang diatur dengan golongan gaji dan jabatan.
f. Bagi karyawan
lapangan mendapat inventaris dan alat perlindungan kerja.
C. Faktor Bahaya
dan Potensi Bahaya
1. Faktor
Bahaya
a. Faktor Fisik
1) Kebisingan
Kebisingan
terdapat dalam berbagai bentuk yang dapat ditemukan di PT. Sari Husada Unit II
Kemudo Klaten, antara lain terjadi karena benturan 2 obyek, getaran yang
ditimbulkan oleh pergerakan atau percepatan mesin yang terus menerus atau
konstan baik internal maupun eksternal. Sumber kebisingan internal berasal dari
:
a) Ruang Engineering,
yaitu dalam ruang diesel, ruang child water (ruang child water dan
ruang compresor).
b) Ruang Filling dan
Packing, yaitu ruang filling hoper (canning line).
c) Ruang Processing,
yaitu ruang processing stork wide body drier (lantai I dan lantai II),
ruang mixer, ruang thumbler (bin filling thumbler dan alucon
tipper), ruang lyndor I.
Sedangkan
sumber bising eksternal berasal dari mesin atau peralatan yang berada di luar
ruangan. Berdasarkan pengukuran tingkat kebisingan yang telah dilakukan oleh
Labolatorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja Yogyakarta Bulan November 2009
diperoleh hasil sebagai berikut:
Tabel 2. Hasil
Pengukuran Intensitas Kebisingan
Dari
tabel di atas pada pengukuran 26 titik di area pabrik terdapat 11 titik yang
melebihi NAB. Di lokasi lain disebutkan bahwa intensitas kebisingannya kurang
dari 85 dBA yang terpapar kurang dari 8 jam per hari.
2) Penerangan
Penerangan
(illumination) merupakan faktor fisik yang juga berpengaruh terhadap
kesehatan khususnya mata. Untuk itu penerangan yang baik harus sesuai dengan
standar. Bila penerangan yang ada kurang dari standar maka akan menyebabkan
gangguan penglihatan. Untuk penerangan kerja di PT. Sari Husada menggunakan
penerangan alami dan penerangan buatan. Penerangan alami berasal dari sinar
matahari yang dimanfaatkan untuk proses produksi pada siang hari. Ruang untuk
proses produksi dilengkapi dengan kaca tembus pandang, hal ini dilakukan agar
sinar matahari bisa
masuk ke dalam ruangan. Sedangkan penerangan buatan yang dimanfaatkan untuk
proses produksi pada malam hari berasal dari lampu listrik dari PLN dan sebagai
cadangan menggunakan generator diesel atau genset terutama lampu pada bagian
proses. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika tiba-tiba listrik dari PLN
padam. Genset yang dipakai sebanyak lima buah yang dioperasikan secara
bergantian atau sesuai dengan kebutuhan daya listrik.
Berdasarkan
pengukuran intensitas penerangan yang telah dilakukan oleh Labolatorium
Hiperkes dan Keselamatan Kerja Yogyakarta Bulan November 2009 diperoleh hasil
sebagai berikut :
3) Getaran
3) Getaran
Sesuai
dengan kegiatan produksi yang dilakukan oleh PT. SariHusada melakukan banyak
aktivitas-aktivitas yang menimbulkan getaran (vibration). Getaran ini
berasal dari pergerakan mesin-mesin atau peralatan yang menyebabkan getaran
baik getaran seluruh badan maupun getaran pada lengan. Efek dari getaran ini
menyebabkan gangguan fisiologis tubuh pada operator.
Berdasarkan
pengukuran yang menghasilkan intensitas getaran yang telah dilakukan oleh
Labolatorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja Yogyakarta Bulan November 2009
diperoleh hasil sebagai berikut :
b. Faktor Kimia
1) Debu
Debu
dihasilkan dari sisa proses produksi yaitu susu dan gula. Debu susu berasal
dari ruang filling packing, ruang material preparation dan ruang processing.
Sedangkan debu gula berasal dari ruang sugar mill dan ruang surge
hopper. Debu susu dan gula yang tercecer dan berhamburan dimungkinkan dapat
terhirup oleh tenaga kerja yang bekerja di ruangan tersebut dan dapat
mengakibatkan gangguan pada pernapasan.
Adapun
data sekunder hasil pengukuran debu dapat dilihat pada lampiran 5.
2) Bahan Kimia
Berbahaya
Bahan
kimia berbahaya di PT Sari Husada Unit II Kemudo Klaten tidak terlalu banyak.
Bahan kimia yang berbahaya antara lain solar, pelumas, bahan kimia berbahaya
pada bagian laboratorium produksi dan pada bagian pengolahan limbah.PT Sari
Husada Unit II Kemudo Klaten menggunakan beberapa cara untuk mengendalikan
bahan kimia berbahaya, seperti engineering atau mendesain penanganan dan
penyimpanannya. Semua bahan kimia diberi label dan tanda pengenal dengan baik. Selain
itu Material Safety Data Sheets (MSDS) tersedia di berbagai tempat
dimana bahan kimia digunakan di tempat tersebut, seperti yang tercantum dalam
lampiran 6. Lembar MSDS memuat jenis-jenis bahaya dari setiap jenis bahan kimia
dan beberapa cara khusus yang harus dilakukan untuk mencegah timbulnya gangguan
ketika menangani bahan kimia tersebut.
3) Gas
Selain
faktor bahaya di atas, faktor bahaya yang terdapat PT Sari Husada Unit II
adalah gas. Gas yang terdapat di lingkungan kerja, seperti NH3 , formaldehid,
H2 SO4 ,Cl 2 , NO2 , SO2 , H2 S, Cx Hy , hexane dan methanol. Gas tersebut
terdapat pada ruang engineering, ruang filling and packing,
ruang material preparation, ruang prosessing, ruang QA atau QC,
laboratorium pathogen dan laboratorium SWB.
2. Potensi Bahaya
a. Terjepit
Potensi
bahaya terjepit banyak terjadi di bagian packing yaitu bagian akhir di
mana produk susu yang baik dimasukkan ke dalam kardus lalu keluar dari mesin
kemudian ditimbang. Selanjutnya pekerja mengambil kardus susu tersebut untuk di
bawa ke gudang. Kegiatan tersebut memungkinkan tangan tenaga kerja terjepit
pada mesin itu.
b. Tertabrak
Potensi
bahaya tertabrak terjadi pada saat pengangkutan menggunakan forklift. Potensi
ini terjadi terutama pada bagian Ware House karena banyaknya forklift
yang lalu lalang mengangkut barang-barang. Jika tenaga kerja tidak
hati-hati maka dapat tertabrak forklift. Untuk mengatasi bahaya tersebut
maka dibuat line atau garis khusus sebagai pemisah antara jalur orang dan
jalur barang. Selain itu setiap forklift yang keluar atau masuk ruangan harus
menyalakan klakson sebagai tanda.
c. Bahaya Akibat
Listrik
Kecelakaan
fatal akibat bahaya listrik dapat terjadi sewaktu-waktu. Pengendalian dilakukan
dengan memasang poster dan tanda tanda-tanda bahaya atau peringatan. Selain itu
juga terdapat pada aturan keselamatan kerja listrik PT Sari Husada Unit II
Kemudo Klaten.
d. Bekerja di Ketinggian
Bekerja
di ketinggian dapat mengakibatkan terjatuh. Jenis kegiatan kerja di ketinggian
di PT Sari Husada Unit II Kemudo Klaten antara lain kegiatan pengelasan,
penggerindaan dan kegiatan maintenance. Untuk mengendalikan bahaya ini,
PT Sari Husada mempunyai program perlindungan dengan mengenakan alat atau
sistem penahan jatuh bagi siapa saja yang bekerja di suatu ketinggian atau bila
ada kemungkinan terjatuh.
e. Bahaya Kebakaran
dan Peledakan Bahan Kimia
Kebakaran
dan peledakan bahan kimia atau gudang bahan kimia dapat terjadi jika penempatan
bahan kimia tidak sesuai, pengemasan bahan kimia yang kurang sesuai serta
reaksi dengan bahan kimia lain. Namun dalam hal ini PT. Sari Husada melakukan
pencegahan dengan penempatan bahan kimia yang sesuai dengan petunjuk dan
standar, penyediaan MSDS, pelabelan, melakukan inspeksi harian untuk memeriksa
kondisi kemasan dan penempatan agar sesuai dan penyediaan APAR pada
tempat-tempat yang strategis.
D.Pelayanan Kesehatan
Kerja
Dalam
upaya memelihara dan mencapai derajat kesehatan setinggitinnginya PT Sari
Husada mengadakan pelayanan kesehatan yang mempunyai tujuan:
1. Melindungi tenaga
kerja dari setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaaan atau
lingkungan kerja.
2. Memberikan
kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja.
Untuk kesehatan badan dengan melakukan kegiatan olahraga setiap 2 kali satu
minggu yaitu badminton dan kesehatan rohani PT Sari Husada dengan menyediakan
masjid untuk tempat ibadah dan dilakukan pengajian setiap hari Kamis.
3. Memberikan
pengobatan, biaya persalinan, perawatan dan rehabilitasi untuk semua karyawan
yang menderita sakit baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak dengan
ketentuan biaya yang telah ditetapkan perusahaan sesuai Undang-undang. PT. Sari
Husada II menyediakan sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan kerja berupa
poliklinik, ambulance, tenaga kesehatan, rumah sakit rujukan, pertolongan
pertama pada kecelakaan dengan penyediaan kotak P3K, dan pemeriksaan kesehatan
tenaga kerja.
1. Sarana dan
Fasilitas Kesehatan
a. Poliklinik
Poliklinik
PT. Sari Husada Unit II Kemudo Klaten mulai di buka pada bulan Agustus 2002.
Poliklinik ini beroperasi setiap Senin sampai Jumat dan mulai di buka pada
pukul 08.00 – 16.30 WIB serta istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Dalam satu
hari ada sekitar 20 pasien (tenaga kerja dan keluarga) yang datang ke
poliklinik tersebut. Orang datang ke poliklinik dengan keluhan batuk, pusing,
flu, sariawan, mata merah, perut kembung dan penyakit ringan lainnya.
b. Tenaga Kesehatan
Poliklinik
ini dikelola oleh dua dokter perusahaan, seorang perawat hiperkes dan seorang
tenaga administrasi. Dokter umum praktek setiap hari Selasa dan Kamis mulai
pukul 14.00 – selesai sedangkan dokter spesialis anak praktek setiap hari Selasa
pukul 08.00 – 11.00 WIB dan Jumat mulai pukul 16.00 – 18.00 WIB. Di PT Sari
Husada belum ada dokter hiperkes. Poliklinik ini didirikan untuk melayani
kesehatan para karyawan beserta istri dan 3 orang anak tanggungannya sampai
berumur 24 tahun (yang belum bekerja dan masih kuliah). Karyawan tetap berhak
mendapatkan jasa pelayanan poliklinik dan mendapat kartu periksa karyawan.
Sedangkan karyawan tidak tetap hanya mendapatkan jasa obat-obatan yang ada pada
kotak P3K, tetapi bila dalam keadaan darurat poliklinik juga melayani karyawan
tersebut.
c. Ambulance
Ambulance
merupakan
sarana penting yang dimiliki perusahaan apabila ada suatu kecelakaan dan korban
dalam keadaaan darurat yang harus segera dibawa ke rumah sakit untuk
mendapatkan perawatan lebih lanjut. Ambulance yang dimiliki PT.Sari
Husada II 1 buah. Ambulance ini selalu siap dubutuhkan bagi karyawan
PT.Sari Husada II baik kecelakaan, sakit maupun melahirkan.
d. Rumah Sakit
Rujukan
Untuk
sakit yang memerlukan perawatan lebih lanjut atau tidak bias ditangani di
poliklinik maka dirujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk oleh PT. Sari Husada
II yaitu Rumah Sakit Sarjito Yogyakarta, Panti Ratih, Panti Rini, Panti
Nugroho, Rumah Sakit Bethesda, PKU Muhammadiyah Yogyakarta, PKU Muhammadiyah
Bantul, RSI Hidayatullah Yogjakarta dan JIH (Jogja International Hospital).
e. Pertolongan
Pertama pada Kecelakaan (P3K)
PT.
Sari Husada terdapat kotak P3K berjumlah lebih dari 30 kotak dan dipasang pada
setiap unit departemen. Kotak P3K berisi kassa steril terbungkus, perban,
plester, kapas, alkohol, betadine dan lain-lain. Setiap dua minggu sekali
petugas Hiperkes melakukan pengecekan obat-obat yang ada pada kotak P3K pada
masing-masing unit departemen untuk mengganti bila ada obat-obat yang telah
habis. Sedangkan untuk pengambilan form penggunaan obat P3K dilakukan setiap
satu bulan sekali pada tiap tiap departemen. Daftar obat dalam kotak P3K dapat
dilihat pada lampiran 8 dan contoh form penggunaan obat P3K terlampir pada
lampiran 9.
2. Pemeriksaan Kesehatan
a. Pemeriksaan
kesehatan sebelum kerja
Pemeriksaan
kesehatan sebelum kerja ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon
karyawan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter perusahaan yang meliputi
pemeriksaan :
1) Pemeriksaan fisik
2) Cek darah berfungsi
untuk mengetahui kadar hematologi lengkap, hemoglobin, lekosit, hitung jenis,
LED, trombosit, hematokrit, eritrosit.
3) Cek urine lengkap
berfungsi untuk mengetahui apakah ada kandungan Kristal atau tidak.
4) SGOT, SGPT,
gamma-GT dan alkali phosphatase berfungsi untuk mengetahui faal hati calon
tenaga kerja.
5) Cek glukosa
berfungsi untuk mengetahui kadar glukosa dalam darah calon tenaga kerja.
6) Thorax PA
berfungsi untuk mengetahui apakah calon tenaga kerja mempunyai penyakit
paru-paru atau tidak.
7) HBSAg berfungsi
untuk mengetahui apakah calon tenaga kerja mempunyai penyakit hepatitis atau
tidak.
8) VDRL berfungsi
untuk mengetahui apakah calon tenaga kerja mempunyai penyakit kelamin atau
tidak.
9) HIV berfungsi
untuk mengetahui apakah calon tenaga kerja mempunyai penyakit HIV atau tidak.
10) Widal berfungsi
untuk mengetahui apakah calon tenaga kerja mempunyai penyakit tipus atau tidak.
Hasil
pemeriksaan sebelum kerja ini digunakan sebagai dasar seseorang diterima atau
tidak, sekaligus di bagian mana karyawan ditempatkan. Setelah dinyatakan lulus
dari pemeriksaan maka karyawan siap untuk melakukan training kerja, disini
calon karyawan diberi penjelasan mengenai faktor-faktor bahaya dan potensi
bahaya yang dapat terjadi sewaktu-waktu, selain itu ditujukan pula tentang APD
dan cara penggunaanya. Untuk pemeriksaan kesehatan sebelum kerja PT. Sari
Husada bekerja sama dengan Pramita Utama yaitu Diagnostic Center yang cabang
Yogyakarta. Dapat dilihat di lampiran 12.
b. Pemeriksaan
kesehatan berkala
Bagi
karyawan yang telah bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala agar
dapat segera dilakukan tindakan yang tepat jika ditemukan kelainan. Pemeriksaan
kesehatan berkala dilakukan setiap 1 tahun sekali dan pemeriksaan HCA 3 bulan
sekali.
c. Pemeriksaan
kesehatan khusus
Pemeriksaan
khusus yang dilakukan dalam kondisi tertentu jika pada pemeriksaan berkala
terdapat kelainan yang serius maka akan dilakukan pemeriksaan khusus yang lebih
intensif dan dilakukan dengan terapi secepatnya. Pemeriksaan kesehatan khusus
dilakukan setiap tahun meliputi pemeriksaan Audiometri, dan Spirometri
dilakukan apabila sudah terjadi kelainan pada kesehatan tenaga kerja.
E.Sistem Keselamatan
Kerja
1. Penyediaan Alat Pelindung Diri
a. Pakaian Kerja
Seluruh
karyawan pada setiap departemen harus memakai pakaian kerja pada saat kerja.
Pakaian kerja disesuaikan dengan tempat kerja dan bagiannya. Bentuk dan warna
pakaian kerja pada setiap departemen berbeda-beda.
b. Topi Pengaman
Topi
pengaman disediakan khusus pada bagian proses. Hal ini digunakan untuk
higienisasi. Tenaga kerja pada unit engineering harus memakai helm pada
saat bekerja atau di lapangan.
c. Sepatu Kerja
PT.
Sari Husada Unit II Kemudo Klaten menyediakan sepatu kerja untuk seluruh
karyawan. Bila berada di lapangan karyawan bagian proses harus memakai sepatu
dari kain, karyawan bagian engineering dan karyawan bagian IPAL harus
memakai sepatu boot.
d. Sarung Tangan
Sarung
tangan biasanya dipakai karyawan di bagian laboratorium baik di bagian IPAL maupun
pada bagian QC dan bagian QA. Sedangkan sarung tangan tahan api digunakan untuk
regu pemadam kebakaran.
e. Kacamata
Kacamata
safety biasanya digunakan tenaga kerja pada bagian engineering pada
saat mengelas.
f. Sumbat Telinga
Sumbat
telinga digunakan oleh tenaga kerja di bagian teknik seperti pada bagian
diesel, bagian boiler dan bagian bengkel.
2. Pengaman Mesin
Mesin-mesin
yang berada di dalam ruangan biasanya dalam keadaan tertutup. Khusus pada
proses produksi, mesin-mesin berada dalam ruangan tersendiri yang dilengkapi
dengan kaca tembus pandang. Sedangkan mesin yang di luar ruangan dilengkapi
dengan pagar pembatas serta dipasang rambu-rambu peringatan. Agar pengamanan
mesin berfungsi optimal maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Memberikan
perlindungan.
b. Pagar pengaman
harus mencegah masuknya tenaga kerja atau bagian tubuh.
c. Pengaman tidak
boleh menyebabkan ketidaknyamanan dan gangguan bagi tenaga kerja juga pada
proses produksi.
d. Pengaman harus
bekerja secara otomatis dan sesuai dengan mesin.
e. Pengaman harus
awet atau tahan terhadap efek pemakaian mesin api serta korosi.
3. Sistem Ijin Kerja
PT.
Sari Husada mempunyai sistem ijin kerja yang dinamakan surat ijin keselamatan
kerja (safety and food safety working permit). Contoh form safety
and food safety working permit dapat di lihat pada lampiran 12. Surat
ini menyatakan bahwa obyek kerja untuk pekerjaan perbaikan dan atau pemeriksaan
di area kerja berbahaya telah diperiksa dan pekerjaan dinyatakan aman untuk dikerjakan
serta dilengkapi dengan peralatan dan pengamanan keselamatan kerja yang
direkomendasikan. Ketentuannya adalah:
a. Surat ijin
keselamatan kerja (safety and food safety working permit) digunakan
untuk pekerjaan perbaikan, pemeriksaan di daerah kerja berbahaya atau pekerjaan
berbahaya di dalam komplek industri PT Sari Husada.
b. Pemberi ijin
pelaksanaan surat ijin keselamatan kerja (safety and food safety working
permit) adalah sebagai berikut :
1) Pemilik proyek
atau orang yang memberi pekerjaan.
2) Pemilik area non
produksi.
3) Safety
inspector.
c. Surat ijin
keselamatan (safety and food safety working permit), meliputi: Pekerjaan-pekerjaan
berbahaya antara lain :
1) Ijin bekerja di
ketinggian yaitu bekerja di atas dengan ketinggian lebih dari 2 meter.
2) Ijin bekerja
memutus atau membuka pipa untuk pipa LPG, pipa air, pipa angin blower,
pipa angin kompresor, pipa gas dan pipa hidran.
3) Ijin bekerja
penggalian.
4) Ijin bekerja
dengan listrik, meliputi perbaikan listrik, penyambungan kabel, pemotongan
kabel atau bahan lain yang beraliran listrik dengan tegangan listrik dari 50
volt.
5) Ijin bekerja di
area terlarang atau area berbahaya, antara lain CIP Kitchen, Boiler, Chemical
Storage, Ware House, Ruang Transformer, Genset, Air Heater,
Oil Burner.
6) Ijin bekerja di
daerah terbatas seperti ijin untuk masuk dalam ruang sempit, termasuk
penggalian.
7) Ijin bekerja
dengan panas untuk pemotongan, pengelasan, grinding dan proses lain dengan gas
yang menimbulkan panas atau bunga api. Contoh formulir ijin untuk pekerjaan
yang menghasilkan api atau panas dan percikan bunga api yang dapat
mengakibatkan terjadinya kebakaran dapat di
lihat pada lampiran
13.
4. Penanggulangan
Bahaya Kebakaran
Potensi
bahaya kebakaran di PT. Sari Husada relatif kecil. Namun yang paling penting
berpotensi terjadinya kebakaran adalah ruang boiler, karena bolier menggunakan
bahan bakar solar yang mudah terbakar pada tekanan dan suhu tinggi. Oleh karena
masalah kebakaran ini sangat diperhatikan yaitu dengan membentuk Tim
Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat (TKTD) yang anggotanya telah dilatih serta
mengikuti training Damkar.
a. Alarm Tanggap
Darurat
Apabila
ada bahaya kebakaran PT Sari Husada menggunakan alarm tanggap darurat sesuai
dengan SOP-015/K3LH/SH/VII/05, Issue 01, antara lain :
1) Alarm
terputus-putus secara berkelanjutan artinya tanda bahaya, karyawan siap siaga
dilokasi kerja masing-masing. Tanda panggilan bagi anggota Satgas TTD (Tim
Tanggap Darurat) untuk menuju pos TTD. Susunan tim tanggap darurat dapat
dilihat pada lampiran 14.
2) Alarm tidak
terputus-putus secara terus-menerus artinya tanda untuk evakuasi.
b. Sistem Pemadaman
1) Penyediaan APAR
PT.
Sari Husada Unit II Kemudo Klaten mempunyai sekitar 178 buah APAR yang
terpasang. APAR terpasang di setiap ruangan. APAR diperiksa setiap 1 bulan
sekali per departemen. Setiap bulan petugas menangani 18 buah APAR.
2) Penyediaan Hidran
PT.
Sari Husada Unit II Kemudo Klaten mempunyai 53 buah hidran yang terpasang di
beberapa bagian yang terdapat potensi bahaya kebakaran cukup tinggi. Hidran
diperiksa setiap 1 bulan sekali. Setiap satu minggu sekali hidran dicoba dengan
membuka pilar hidran. Berita acara uji coba hidran dapat dilihat pada lampiran
15.
3) Penyediaan Sprinkler
Sprinkler
terdapat di ruang boiler, ruang diesel, dan ruang Ware House.
4) Regu Pemadam
Kebakaran
Regu Pemadam
Kebakaran PT. Sari Husada Unit II Kemudo Klaten diberi nama Tim Kesiapsiagaan
Tanggap Darurat (TKTD). Adapun susunan Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (TKTD)
terdapat pada lampiran 16. Pelatihan Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (TKTD) dilakukan
setiap 6 bulan sekali. Pelatihan rutin setahun sekali pada bulan Juli.
5. Induction
Induction
adalah
program training dengan memberikan materi tentang K3 (safety induction)
dan hygiene (hygiene induction) di perusahaan. Induction ini
diwajib dilakukan setiap ada kontraktor yang baru pertama kali masuk atau bekerja
di PT. Sari Husada. Batas waktu masa berlaku induction adalah 3 bulan, setelah
3 bulan maka kontraktor yang masa berlaku induction telah habis atau expired
diwajibkan mengikuti reinduction apabila kontraktor tersebut masih bekerja
atau akan bekerja lagi di PT. Sari Husada. Materi safety induction antara
lain:
a. Pemutaran
ilustrasi film kecelakaan kerja yang disebabkan oleh unsafe action maupun
unsafe condition.
b. Tujuan induction
1) Pekerja atau kontraktor mengetahui
peraturan K3 di PT Sari Husada.
2) Pekerja atau kontraktor dapat memenuhi
peraturan K3 pada setiap pekerjaan.
3) Pekerja atau kontraktor dapat mengetahui
potensi bahaya serta cara pengendalian bahaya pada setiap pekerjaan.
c. Tanggung jawab K3
(pemerintah, pengusaha, masyarakat, karyawan).
d. Menampilkan fakta
dilapangan tentang jumlah kasus kecelakaan kerja.
e. Ice berg
analogy (fenomena gunung es)
f. Persentase
kecelakaan kerja menurut ILO (85% karena unsafe action dan 15% karena unsafe
condition).
g. Penyebab
kecelakaan.
h. Pencegahan
kecelakaan kerja.
i. Identifikasi
bahaya (HIRAC) sesuai dengan pekerjaan peserta training.
j. Persyaratan
operasional K3; menjelaskan hal-hal seperti APAR, APD, kotak P3K,
working
permit,
jalur evakuasi, dan lain-lain. Tujuan dari induction adalah
pekerja/kontraktor mengetahui peraturan K3 di PT. Sari Husada, pekerja
/kontraktor dapat mematuhi peraturan K3 pada setiap pekerjaan, pekerja atau
kontraktor dapat mengetahui potensi bahaya serta cara pengendalian bahaya pada
setiap pekerjaan.
6. Near Miss
Investigation
Near
Miss adalah
suatu keadaan bahaya atau berpotensi bahaya namun belum menimbulkan kecelakaan
atau melukai orang. Kondisi kerja yang tidak aman, kebiasaan orang( perilaku)
yang tidak aman, penggunaan peralatan kerja yang tidak benar dan peralatan
kerja yag tidak berfungsi dengan baik adalah sumber-sumber yang dapat
menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja. Near Miss Investigation merupakan
kegiatan inspeksi yang dilakukan setelah ada laporan near miss (near
miss report), dengan cara rekonstruksi dan pendokumentasian yang
selanjutnya akan dilakukan tindak lanjut atau upaya perbaikan. Tidak semua near
miss dilakukan tindak lanjut, harus dilakukan pembuktian terlebih dahulu,
dan diprioritaskan potensi bahayanya lebih besar. Near miss report terlampir
pada lampiran 17 dan near miss investigation terlampir pada lampiran 18.
Tujuan Near Miss adalah untuk mengantisipasi potensi bahaya dengan tindakan
memperbaiki sumber-sumber bahaya secepat mungkin guna menghilangkan resiko
bahaya tersebut. Metode yang dilakukan adalah dengan menyebar form Near Miss
pada kotak-kotak near miss yang tersebar di perusahaan kemudian
mengambil form near miss yang telah diisi selanjutnya melakukan
observasi pada lokasi near miss untuk dapat ditindaklanjuti. Adapun Near
Miss Card dapat dilihat pada lampiran 19.
BAB
III
METODOLOGI
A.Metode penelitian
Metode
yang saya gunakan untuk menyusun laporan ini dengan cara metode deskriptif dan
survey.
Metode
deskriptif itu sendiri adalah salah satu metode penelitian yang berusaha
menggambarkan dan menginterprestasi objek sesuai apa adanya.
Sedangkan
metode surveyitu sendiri “sebuah metode yang mengumpulkan dan menganalisis data
social dengan menggunakan jalan terstruktur dan menggunakan interview dan
kuesinoer yang sangat mendetail untuk mendapatkan informasi dari responden yang
berjumlah sangat banyak dengan menggunakan sampling atas populasi.”
B.Lokasi Dan waktu
Penelitian
Pelaksanaan
kunjungan dunia usaha dan industri dilakukan di PT. Sari Husada Unit II Kemudo
Klaten yang merupakan perusahaan yang memproduksi produk bernutrisi untuk bayi
dan anak-anak Indonesia, mulai dari aneka susu formula untuk bayi hingga
makanan bernutrisi dengan standar mutu internasional.
Lokasi
PT. Sari Husada Unit II Kemudo Klaten adalah JL. Raya Jogja – Solo KM 19, Kemudo,
Prambanan, Klaten.
C.Instrumen/Alat
penelitian/Pengumpulan data
1.Observasi
Yaitu
dengan pengamatan secara langsung ke lapangan dan mengamati kondisi dan apa
yang terjadi di perusahaan.
2. Wawancara
Yaitu
suatu teknik pengumpulan data dengan cara wawancara langsung dengan tenaga
kerja yang berkaitan dengan obyek penelitian.
3. Metode Kepustakaan
Yaitu
dengan membaca buku-buku kepustakaan, laporan-laporan penelitan yang sudah ada,
dan sumber-sumber lain yang ada kaitannya dengan topik magang sebagai bahan
referensi.
4. Dokumentasi
Dilakukan
dengan cara mengumpulkan data dan mempelajari dokumendokumen serta
catatan-catatan perusahaan yang berhubungan dengan obyek yang diteliti.
D.Analisa Data
Analisa yang digunakan untuk pengambilan data
dengan cara kualitatif yaitu tediri dari3 aluraktifitas yang dilakukan secara
bersamaan, yaitureduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau
klarifikasi.
1.
Data
yang diperoleh melalui hasil wawancar langsung terhadap narasumber .
2.
Data
yang terkumpul dipisahkan menurut klasifikasi yang telah di tentukan.
3.
Data
yang telah di klasifikasikan kemudian di analisis secara struktur dan disusun
menjadi sebuah laporan
BAB IV
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Faktor Bahaya
dan Potensi Bahaya
1. Faktor
Bahaya
a. Faktor Fisik
1) Kebisingan
Kebisingan
terdapat dalam berbagai bentuk yang dapat ditemukan di PT. Sari Husada Unit II
Kemudo Klaten, antara lain terjadi karena benturan 2 obyek, getaran yang
ditimbulkan oleh pergerakan atau percepatan mesin yang terus menerus atau
konstan baik internal maupun eksternal. Sumber kebisingan internal berasal dari
:
a) Ruang Engineering,
yaitu dalam ruang diesel, ruang child water (ruang child water dan
ruang compresor).
b) Ruang Filling dan
Packing, yaitu ruang filling hoper (canning line).
c) Ruang Processing,
yaitu ruang processing stork wide body drier (lantai I dan lantai II),
ruang mixer, ruang thumbler (bin filling thumbler dan alucon
tipper), ruang lyndor I.
Sedangkan
sumber bising eksternal berasal dari mesin atau peralatan yang berada di luar
ruangan. Berdasarkan pengukuran tingkat kebisingan yang telah dilakukan oleh
Labolatorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja Yogyakarta Bulan November 2009
diperoleh hasil sebagai berikut:
Tabel 2. Hasil
Pengukuran Intensitas Kebisingan
Dari
tabel di atas pada pengukuran 26 titik di area pabrik terdapat 11 titik yang
melebihi NAB. Di lokasi lain disebutkan bahwa intensitas kebisingannya kurang
dari 85 dBA yang terpapar kurang dari 8 jam per hari.
2) Penerangan
Penerangan
(illumination) merupakan faktor fisik yang juga berpengaruh terhadap
kesehatan khususnya mata. Untuk itu penerangan yang baik harus sesuai dengan
standar. Bila penerangan yang ada kurang dari standar maka akan menyebabkan
gangguan penglihatan. Untuk penerangan kerja di PT. Sari Husada menggunakan
penerangan alami dan penerangan buatan. Penerangan alami berasal dari sinar
matahari yang dimanfaatkan untuk proses produksi pada siang hari. Ruang untuk
proses produksi dilengkapi dengan kaca tembus pandang, hal ini dilakukan agar
sinar matahari bisa
masuk ke dalam ruangan. Sedangkan penerangan buatan yang dimanfaatkan untuk
proses produksi pada malam hari berasal dari lampu listrik dari PLN dan sebagai
cadangan menggunakan generator diesel atau genset terutama lampu pada bagian
proses. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika tiba-tiba listrik dari PLN
padam. Genset yang dipakai sebanyak lima buah yang dioperasikan secara
bergantian atau sesuai dengan kebutuhan daya listrik.
Berdasarkan
pengukuran intensitas penerangan yang telah dilakukan oleh Labolatorium
Hiperkes dan Keselamatan Kerja Yogyakarta Bulan November 2009 diperoleh hasil
sebagai berikut :
3) Getaran
3) Getaran
Sesuai
dengan kegiatan produksi yang dilakukan oleh PT. SariHusada melakukan banyak
aktivitas-aktivitas yang menimbulkan getaran (vibration). Getaran ini
berasal dari pergerakan mesin-mesin atau peralatan yang menyebabkan getaran
baik getaran seluruh badan maupun getaran pada lengan. Efek dari getaran ini
menyebabkan gangguan fisiologis tubuh pada operator.
Berdasarkan
pengukuran yang menghasilkan intensitas getaran yang telah dilakukan oleh
Labolatorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja Yogyakarta Bulan November 2009
diperoleh hasil sebagai berikut :
BAB
V
SIMPULAN
DAN SARAN
A.Simpulan
PT.
Sari Husada adalah perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman yang bergizi berbahan baku susu diproses
secara modern dan higienis dan mencakup aktivitas mixing, driying, blending,
filling dan packing. PT. Sari Husada II terletak di Desa Kemudo,
Prambanan, Klaten, didirikan di atas tanah seluas 15 Ha. Jumlah tenaga kerja
PT. Sari Husada II sampai saat ini adalah 616 tenaga kerja Indonesia, 2 orang
tenaga kerja asing dan 533 orang tenaga kerja dari pihak ketiga (PT. DPK).
Dalam meminimalisasi factor dan potensi bahaya dari proses produksinya, maka
PT. Sari Husada membentuk bagian khusus yang menangani tentang keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) dan lembaganya untuk menangani tentang K3 yaitu Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang termasuk dalam divisi safety
& environment.
B. Saran
1. Memperhatikan lagi untuk jam kerja karyawan khususnya
karyawan bagian produksi, Quality
Assurance, Quality Control, Satpam, Pengemasan, IPAL, Engineer, dan penjaga
mesin pembangkit.
2. Meningkatkan pembinaan mengenai keselamatan dan
kesehatan kerja kepada tenaga kerja
agar lebih peduli dan merasa bahwa safety adalah hak atau kebutuhan
bukan hanya merupakan kewajiban.
3. Pemberian reward atau penghargaan kepada tenaga
kerja yang mempunyai prestasi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja agar
tenaga kerja yang lain termotivasi.
4. Pemberian sangsi
yang tegas mengenai pelanggaran peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang
dilakukan oleh karyawan.
5. PT. Sari Husada Unit II Kemudo Klaten hendaknya
mengadakan pemantauan faktor fisik yang ada secara continue dan
berkelanjutan untuk mengendalikan faktor bahaya yang ada di lokasi perusahaan.
6. Perlu kedisiplinan dan pengawasan terhadap pemakaian APD
di perusahaan bukan hanya dilakukan oleh petugas safety tetapi juga
dilakukan oleh seluruh karyawan yang ada.
PENUTUP
Demikianlah makalah yang
kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami
mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang
kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak
luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari
para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga
dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Direktorat
Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Direktorat Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan,
2007. Himpunan Perundang-undangan K3.
Jakarta
: Depnakertrans RI. Menteri Tenaga Kerja, 1985. No. Per. 04/ MEN pasal 4 yang
menyatakan bahwa
semua
bagian yang bergerak dan berbahaya dari pesawat tenaga danproduksi harus di
pasang alat perlindungan yang efektif kecualiditempatkan sedemikian rupa
sehingga tidak ada orang atau benda yangmenyinggungnya.
Menteri
Tenaga Kerja, 1987. No. Per. 04/ MEN tentang P2K3 serta tata cara penunjukan
ahli K3.
Menteri
Tenaga Kerja, 1996. No Per.05/MEN tentang tugas dari tim P2K3. Menteri
Tenaga Kerja, 1996. No. Per. 05/MEN/ pada lampiran II, mengenai pedoman
teknis audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, pada
kesiapsiagaan untuk menangani keadaan darurat.
Menteri
Tenaga Kerja, 1996. No. 05/MEN Lampiran 2 bagian 7 tentang Standar
Pemantauan
dinyatakan bahwa inspeksi tempat kerja dan cara kerja dilakukan dengan teratur.
Menteri Tenaga
Kerja, 1996. No. Per. 05/MEN tentang SMK3 bab IV Mekanisme Pelaksanaan Audit,
Pasal 7 yang menyebutkan bahwa audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya 1
kali dalam 3 tahun.
Menteri
Tenaga Kerja RI, 1996. No. 05/ MEN/ tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3).
LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar