Selasa, 10 Juni 2014

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Perkembangan industri di Indonesia semakin pesat, oleh karena itu masalah keselamatan dan kesehatan kerja memegang peranan penting. Sekarang ini masalah keselamatan dan kesehatan kerja sudah mulai menjadi perhatian oleh banyak perusahaan, hal ini dapat dilihat dari kesadaran keselamatan dari pihak manajemen dan karyawan sudah mulai cukup tinggi. Dengan maksud untuk memperkecil kerugian yang ada, maka berbagai upaya harus dilakukan agar tujuan keselamatan dan kesehatan kerja dapat tercapai. Tujuan keselamatan kerja tersebut menurut Suma’mur 1996 dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah:

1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk 
    kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
    Sedangkan tujuan Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja adalah
    menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif (Suma’mur 1996).

Kepedulian pemerintah Indonesia terhadap keselamatan kerja tertuang dan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang di dalamnya menyebutkan bahwa:
1.Tiaptenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan,kesehatan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
2.Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup:                                              
    a. Norma keselamatan kerja.
    b. Norma kesehatan kerja dan higene perusahaan.
    c. Norma kerja.
    d. Pemberian ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja

Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna mencapai keselamatan, kesehatan serta kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat sekitar serta lingkungan hidup.
PT. Sari Husada adalah perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman yang bergizi berbahan baku susu diproses secara modern dan higienis yang mencakup aktivitas mixing, drying, blending, filling dan packing. Jumlah tenaga kerja PT. Sari Husada II sampai saat ini adalah 616 tenaga kerja Indonesia, 2 orang tenaga kerja asing dan 533 orang tenaga kerja dari pihak ketiga (PT. DPK), dalam meminimalisasi faktor dan potensi bahaya dari proses produksinya, maka dari PT. Sari Husada II membentuk P2K3. P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3 (Tarwaka 2008).
Dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mulai dibentuk pada tahun 2008 dan sampai tahun 2008 telah mengalami beberapa kalipenyegaran dalam struktur organisasinya.


B. Rumusan Masalah

1.Apakah itu Keselamatan dan kesehatan kerja ?
2.Apakah di indonesia, ada undang-undang lain yang mengatur mengenai (K3) ?
3.Apa yang menjadi kewaiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan kesehatan      dan keselamatan kerja?

C. Tujuan Penulisan

1.Untuk mengetahui sejarah singkat PT. SGM
2.Untuk mengetahui kesehatan dan keselamatan kerja di PT. SGM
3.Untuk mengetahui system keselamatan kerja

D. Manfaat Penulisan

Menambah, pengetahuan, pengalaman dan wawasan serta dapat digunakan sebagai bahan referensi khususnya mengenai gambaran mengenai dunia usaha dan dunia industry.
Laporan ini juga menjadi rujukan bagi penulis untuk menetahui segala hal yang berhubungan dengan dunia usaha dan industry sehingga nantinya dapat dijadikan acuan untuk dimasa yang akan dating.

















BAB II
DESKRIPSI TEORI/TINJAUAN TEORITIS


A.Sejarah berdirinya PT.Sari Husada Genersi Mahrdika
SGM.gif


PT Sari Husada, adalah perusahaan yang memproduksi produk bernutrisi untuk bayi dan anak-anak Indonesia, mulai dari aneka susu formula untuk bayi hingga makanan bernutrisi dengan standar mutu internasional. PT Sari Husada mulai berdiri dan beroperasi pada tahun 1954, yang merupakan bantuan dan kerjasama antara UNICEF, FAO, dan pemerintah Indonesia, untuk manajemennya ditangani oleh Bapindo dan diberi nama NV Saridele dengan tujuan utamanya adalah memproduksi makanan untuk bayi dengan bahan baku kedelai, dalam perkembangannya.

Pada tahun 1962 ketika pemerintah Indonesia keluar dari PBB, maka UNICEF dan FAO juga melepaskan Saridele sedangkan manajemen dipegang oleh Perusahaan Farmasi Negara, kemudian perusahaan berganti nama menjadi PN Sari Husada. Pada tahun 1966, perusahaan menghentikan produk saridele dan menggantinya dengan produk susu bubuk bayi SGM dan SNM untuk bayi berusia 6 bulan dan seterusnya. yang hingga kini dikenal dan banyak digunakan masyarakat luas. Berawal dari susu formula, kini produk- produk perusahaan ini berkembang dan terentang dari susu formula hingga produk makanan bergizi untuk bayi dan anak-anak.

Pada tahun 1968, perusahaan ini diakuisisi PT. Kimia Farma, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tahun 1972 Untuk meningkatkan permodalan, PT Kimia Farma mengadakan joint venture dengan PT Tigaraksa dengan komposisi modal Kimia Farma sebesar 55% dan Tigaraksa sebesar 45%, dan seiring dengan dibelinya sebagian sahamnya oleh PT Tiga Raksa, nama NV Saridele diubah menjadi PT Sari Husada.

Pada tahun 1983, PT Sari Husada go public dan komposisi modalnya Tigaraksa menjadi 39,5%, Kimia Farma 33%, dan masyarakat 27%. perusahaan ini pun masuk bursa dan saham-sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta. Pada tahun 1992 Tigaraksa memiliki 13,4% dan mengontrol 61,4% yang dimiliki PT Tigaraksa Satria sebagian besar saham Sari Husada dimiliki PT Tiga Raksa. Untuk memperkuat kedudukannya dalam peta persaingan global, pada tahun 1998 Sari Husada beraliansi dengan Nutricia International, BV (Royal Numico) yang berpusat di Amsterdam Belanda dan kini Nutricia merupakan pemegang saham mayoritas Sari Husada. Pada tahun 2006, agar Lebih fokus dalam pengembangan usahanya, perusahaan mengajukan perubahan status dari perusahaan publik menjadi perusahaan privat.

Kemudian di tahun 2007, Danone Group mengakuisisi Royal Numico. Hingga dewasa ini, dengan pengalaman panjangnya di dalam menyediakan produk-produk bergizi tinggi, berstandar mutu internasional dan dengan harga terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, Sari Husada telah membuktikan dirinya sebagai asset nasional yang sangat penting dan perlu diperhitungkan. tujuan utama PT Sari Husada adalah memenuhi kebutuhan nutrisi keluarga Indonesia dengan menyediakan produk-produk berkualitas tinggi dengan harga terjangkau.

Visi dan Misi
Visi :
Menjadi pemimpin pasar produk nutrisi bergizi untuk bayi dan anak di Indonesia.

Misi :
1.Memperbaiki nutrisi masa pertumbuhan anak-anak Indonesia.
      2.Mengurangi impor makanan yang telah diproses khususnya produk susu bubuk
      3.Turut serta membangun kesehatan dan kecerdasan bayi dan anak-anak Indonesia  dengan menyediakan produk nutrisi terpercaya dan terjangkau.
4.Menghasilkan pertumbuhan perseroan yang berkesinambungan melalui sistem manajemen berkualitas tinggi dan pendekatan inovatif dalam budaya integritas tinggi


Mengutamakan kepuasaan seluruh stakeholders.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoKOdRcc6ynSy7spbSO4arfOkGPw0xBiYJJiZ0cmf3uHd3K677yMzUHeSwb_0kjN3awWHKxKBzwdD383BQtzcTfrvvfTRwxGYnrhJqC4WM3QrSeQrUdOCRzlNe734GArO80OcWPT282g/s320/SH+1.jpg

Produk – Produk PT Sari Husada
Beberapa produk yang diproduksi PT Sari Husada yaitu SGM, SGM-2, SNM, SNM Soy, LLM, VITALAC, VITALAC-2, Lactamil, VITA-NOVA, SGM- Junior, Sari Husada Full Cream Milk Powder, UHT, Lactamil Awal, Kehamilan, Lactamil Ibu Hamil, Lactamil Ibu Menyusui, Formula Awal, Formula Lanjutan, Formula Specialitis dst.

Jasa Penjualan & Distribusi
Jasa Penjualan & Distribusi yang merupakan bisnis inti dari Perseroan dilakukan dengan 2 (dua) metode distribusi yaitu dengan: (i) melakukan penjualan kepada outletoutlet, baik dilakukan oleh Perseroan sendiri maupun melalui sub-distributor; dan (ii) melakukan penjualan langsung kepada konsumen (direct-selling) Penjualan dan Distribusi Consumer Products Unit Operasi Sales and Distribution (S&D) menangani distribusi consumer product melalui lebih dari 100 sub-distributor dan penjualan langsung kepada modern outlet.Sub-distributor bertindak sebagai mitra perusahaan untuk menyalurkan barang ke berbagai outlet di berbagai daerah, terutama traditional outlet sesuai dengan sistem dan kebijakan yang ditetapkan Perseroan.

Sari Husada memiliki tiga kode etik, yaitu:
Ø  Kode Etik Perilaku Sari Husada, yang berisi komitmen kuat Sari Husada akan kepercayaan, transparansi, kerjasama, tata kelola penyelenggaraan usaha, ketaatan dengan peraturan perundang-undangan, keterlibatan para stakeholder, keamanan makanan dan kepentingan konsumen, informasi produk dan pemasaran, bioteknologi, perlingkungan lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, integritas usaha, kebijaksanaan pelaksanaan usaha, keterlibatan politik, persaingan secara jujur, dan rantai pasokan. Sari Husada juga mempromosikan secara aktif Kode Etik Perilaku dengan seluruh mitra usaha, para kontraktor, para pemasok, dan para klien.

Ø  Kebijakan Kewaspadaan Karyawan, untuk membantu para karyawan menjaga dan melestarikan etika kerja dengan melaporkan kepada manajemen mengenai setiap pelanggaran atau kecurigaan pelanggaran atas hukum atau kebijakan dan peraturan perusahaan, yang khususnya berhubungan dengan pelanggaran pidana; pelanggaran kode etik; bahaya terhadap kesehatan umum, keselamatan kerja dan lingkungan; pemberian keterangan palsu; menahan, memusnahkan atau memanipulasi secara sengaja informasi terkait dengan pelanggaran; pembukuan, pengendalian pembukuan internal atau tata cara audit yang layak dipertanyakan.

Ø  Kebijakan Penyelenggaraan Usaha, yang menjelaskan prinsip-prinsip dalam menjalankan usaha, terkait dengan benturan kepentingan, suap dan pembayaran yang tidak lazim, serta undang-undang mengenai fiskal, perdagangan dan anti- pencucian uang.






















B.Struktur organisasi Pt.Sari Husada Generasi Mahardika

Struktur Organisasi

Struktur organisasi di PT. Sari Husada Unit II menggunakan sistem garis dan staff, dimana setiap bawahan hanya bisa mendapatkan perintah dari satu atasan saja dan manajer atau pimpinan bagian lain tidak bisa memberikan perintah kepada bagian lain, meskipun posisi berada di bawahnya. Staff terdiri dari ahli non struktural, berfungsi sebagai konsultan untuk memberikan pengarahan kepada bidang keahlian tertentu yang terkait. Akan tetapi staff dapat memberikan perintah dan merupakan atasan bagi departemen yang dibawahinya.
Pimpinan tertinggi PT. Sari Husada dipegang oleh seorang direktur utama (Presiden Direktur) dan dibantu oleh pimpinan dibawahnya, yaitu Wakil Presiden Direktur dan Direktur Keuangan (Finance Director), HRD dan Legal Sales Director, Direktur Produksi dan Direktur Pemasaran, sedangkan Komisaris yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil pemegang saham. Dewan Direksi bertanggungjawab secara langsung kepada Dewan Komisaris. Dibawah dewan direksi terdapat jenjang jabatan lain yaitu manager, senior, manager senior, super intendent, supervisor dan karyawan non manajemen.

a. Vice President atau Direktur
Direktur bagian ini menangani 2 bagian, tetapi kedudukannya saat ini dipegang oleh 1 orang HRD and Legal merupakan bagian yang menangani masalah personalia, seperti perekrutan tenaga kerja dan penyalurannya serta melakukan perjanjian hukum dengan pihak ketiga. Sementara sales menangani masalah penjualan, yang kedudukannya di kantor cabang Jakarta.

b. HRD and Legal atau Sales Product
Direktur produksi mengelola semua hal yang bersangkutan dengan jalannya proses produksi. Termasuk dalam direksi ini adalah bagian operasi keteknikan (engineering) dan bagian proses. Dalam menjalankan tugasnya seorang direktur dibantu oleh 5 orang manajer, yaitu:
1) Comercial Manager
2) Marketing Manager khusus SGM
3) Marketing Manager Non SGM
4) General Operating Manager
5) Marketing Deviation Manager
Selain kelima direktur tersebut, terdapat 2 bagian yang bertanngungjawab secara langsung kapada Presiden Direktur. Bagian tersebut adalah :
1) R and D dan QA Manager
2) Chief Buyer










Gambar 1. Gambar Production Director

5. Manajemen SDM
Jumlah karyawan PT. Sari Husada Unit II sampai saat ini 616 tenaga kerja Indonesia, 2 orang tenaga kerja asing dan 533 orang tenaga kerja dari pihak ketiga (PT.DPK). Jenjang pendidikan tenaga kerja PT. Sari Husada tertinggi S2 dan terendahSekolah Dasar (SD). Dalam usaha meningkatkan ketrampilan karyawan, PT.Sari Husada menetapkan sistem pergiliran kerja dari bagian satu ke bagian yang lain. Biasanya 1-2 tahun sekali, dengan sistem ini diharapkan dapat memperoleh keuntungan sebagai berikut:
a. Menyegarkan dan menciptakan suasana baru bagi karyawan sehingga tidak merasa jenuh atau bosan.
b. Karyawan menjadi terampil melakukan pekerjaan untuk beberapa bidang. Presiden Direktur

Manajer Umum
Keuangan Pengiriman PPIC Pembelian Pemasaran Bagian Gudang Bagian Umum Pada garis besarnya status kepegawaian dalam PT. Sari Husada dibedakan dalam 3 kelompok berdasarkan sistem pembayaran gaji yaitu:
1) Karyawan tetap, yaitu karyawan tetap selain direksi yang bekerja full time dalam jangka waktu tertentu, dengan menerima upah secara bulanan dan terdaftar sebagai karyawan umum.
2) Karyawan honorer, karyawan yang bekerja atas perjanjian kerja dengan menerima upah secara bulanan atau mingguan. Karyawan honorer ada 2 macam, yaitu:
1) Karyawan honorer yang bekerja full time selama 8 jam per hari.
2) Karyawan honorer part time hanya bekerja pada waktu tertentu.
3) Karyawan lepas, yaitu karyawan yang bekerja pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.
Sistem pembayaran gaji diatur sebagai berikut:
a) Setiap tanggal 25 dilakukan pembayaran gaji.
b) Setiap tanggal 15 dilakukan pembayaran lembur.
c) Setiap tanggal 5 dilakukan pembayaran jasa produksi/premi.
d) Setiap tanggal 1 dilakukan pembayaran transport. Perekrutan tenaga kerja pada PT.Sari Husada sebagian besar dari DIY dan sekitarnya. Sedangkan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah produksi.
6. Sistem Imbalan
Upah tenaga kerja yang diberikan PT. Sari Husada minimal yang ditetapkan upah bulanan bagi non jabatan terdiri dari gaji, uang premi dan uang transport. Upah bulanan bagi karyawan pemegang jabatan terdiri dari gaji, uang premi, uang transport dan representasi jabatan.
Upah tahunan bagi karyawan non jabatan maupun pemegang jabatan yang terdiri dari gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-14 atau tunjangan akhir tahun.Penerimaan atau penghasilan lain-lainnya yaitu ekstra premi ke-1 sebesar 2 kali uang premi bulanan yang diberi saat menjelang tahun ajaran baru dan ekstra premi ke2 sebesar 2 kali premi bulanan yang diberi saat menjelang Natal dan Tahun Baru.Karyawan PT. Sari Husada selain menerima gaji, juga mendapat fasilitas tunjangan sesuai dengan jabatannya. Fasilitas yang diberikan antara lain:

a. Perumahan
Perumahan untuk direksi, direktur muda direksi dan manajer serta tunjangan sewa rumah untuk kepala bagian. Sebagai ganti fasilitas, semua karyawan diberi tunjangan transport yang besarnya disesuaikan dengan jabatan. Tunjangan tersebut diberikan setiap tanggal 1 tiap bulannya. Perusahaan juga mempunyai kendaraan yang dipusatkan dipabrik.

b. Kesehatan
Perusahaan mempunyai poliklinik yang memberikan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan gratis untuk karyawan. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan adalah pemeriksaan awal, berkala dan khusus untuk tenaga kerja.

c. Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua di PT. Sari Husada dilakukan dengan mendaftarkan nama karyawan untuk masuk Perum Astek yang preminya dibayarkan perusahaan.
d. Tunjangan-tunjangan lain
a. Susu bubuk yang diberikan setiap bulan sebanyak 2 kg bagi setiap karyawan tetap 1 kg untuk karyawan honorer.
b. Akomodasi untuk kesejahteraan karyawan yang berwujud makan siang.
c. Tunjangan jabatan untuk para kepala seksi, kepala bagian, manajer, dan direktur.
d. Tunjangan Hari Raya (THR) setiap menjelang hari raya dan dharma wisata satu tahun sekali.
e. Uang pakaian dinas yang diatur dengan golongan gaji dan jabatan.
f. Bagi karyawan lapangan mendapat inventaris dan alat perlindungan kerja.



C. Faktor Bahaya dan Potensi Bahaya

1. Faktor Bahaya

a. Faktor Fisik
1) Kebisingan
Kebisingan terdapat dalam berbagai bentuk yang dapat ditemukan di PT. Sari Husada Unit II Kemudo Klaten, antara lain terjadi karena benturan 2 obyek, getaran yang ditimbulkan oleh pergerakan atau percepatan mesin yang terus menerus atau konstan baik internal maupun eksternal. Sumber kebisingan internal berasal dari :
a) Ruang Engineering, yaitu dalam ruang diesel, ruang child water (ruang child water dan ruang compresor).
b) Ruang Filling dan Packing, yaitu ruang filling hoper (canning line).
c) Ruang Processing, yaitu ruang processing stork wide body drier (lantai I dan lantai II), ruang mixer, ruang thumbler (bin filling thumbler dan alucon tipper), ruang lyndor I.
Sedangkan sumber bising eksternal berasal dari mesin atau peralatan yang berada di luar ruangan. Berdasarkan pengukuran tingkat kebisingan yang telah dilakukan oleh Labolatorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja Yogyakarta Bulan November 2009 diperoleh hasil sebagai berikut:
Tabel 2. Hasil Pengukuran Intensitas Kebisingan

Dari tabel di atas pada pengukuran 26 titik di area pabrik terdapat 11 titik yang melebihi NAB. Di lokasi lain disebutkan bahwa intensitas kebisingannya kurang dari 85 dBA yang terpapar kurang dari 8 jam per hari.
2) Penerangan
Penerangan (illumination) merupakan faktor fisik yang juga berpengaruh terhadap kesehatan khususnya mata. Untuk itu penerangan yang baik harus sesuai dengan standar. Bila penerangan yang ada kurang dari standar maka akan menyebabkan gangguan penglihatan. Untuk penerangan kerja di PT. Sari Husada menggunakan penerangan alami dan penerangan buatan. Penerangan alami berasal dari sinar matahari yang dimanfaatkan untuk proses produksi pada siang hari. Ruang untuk proses produksi dilengkapi dengan kaca tembus pandang, hal ini dilakukan agar
sinar matahari bisa masuk ke dalam ruangan. Sedangkan penerangan buatan yang dimanfaatkan untuk proses produksi pada malam hari berasal dari lampu listrik dari PLN dan sebagai cadangan menggunakan generator diesel atau genset terutama lampu pada bagian proses. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika tiba-tiba listrik dari PLN padam. Genset yang dipakai sebanyak lima buah yang dioperasikan secara bergantian atau sesuai dengan kebutuhan daya listrik.
Berdasarkan pengukuran intensitas penerangan yang telah dilakukan oleh Labolatorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja Yogyakarta Bulan November 2009 diperoleh hasil sebagai berikut :
3) Getaran
3) Getaran
Sesuai dengan kegiatan produksi yang dilakukan oleh PT. SariHusada melakukan banyak aktivitas-aktivitas yang menimbulkan getaran (vibration). Getaran ini berasal dari pergerakan mesin-mesin atau peralatan yang menyebabkan getaran baik getaran seluruh badan maupun getaran pada lengan. Efek dari getaran ini menyebabkan gangguan fisiologis tubuh pada operator.
Berdasarkan pengukuran yang menghasilkan intensitas getaran yang telah dilakukan oleh Labolatorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja Yogyakarta Bulan November 2009 diperoleh hasil sebagai berikut :




b. Faktor Kimia
1) Debu
Debu dihasilkan dari sisa proses produksi yaitu susu dan gula. Debu susu berasal dari ruang filling packing, ruang material preparation dan ruang processing. Sedangkan debu gula berasal dari ruang sugar mill dan ruang surge hopper. Debu susu dan gula yang tercecer dan berhamburan dimungkinkan dapat terhirup oleh tenaga kerja yang bekerja di ruangan tersebut dan dapat mengakibatkan gangguan pada pernapasan.
Adapun data sekunder hasil pengukuran debu dapat dilihat pada lampiran 5.
2) Bahan Kimia Berbahaya
Bahan kimia berbahaya di PT Sari Husada Unit II Kemudo Klaten tidak terlalu banyak. Bahan kimia yang berbahaya antara lain solar, pelumas, bahan kimia berbahaya pada bagian laboratorium produksi dan pada bagian pengolahan limbah.PT Sari Husada Unit II Kemudo Klaten menggunakan beberapa cara untuk mengendalikan bahan kimia berbahaya, seperti engineering atau mendesain penanganan dan penyimpanannya. Semua bahan kimia diberi label dan tanda pengenal dengan baik. Selain itu Material Safety Data Sheets (MSDS) tersedia di berbagai tempat dimana bahan kimia digunakan di tempat tersebut, seperti yang tercantum dalam lampiran 6. Lembar MSDS memuat jenis-jenis bahaya dari setiap jenis bahan kimia dan beberapa cara khusus yang harus dilakukan untuk mencegah timbulnya gangguan ketika menangani bahan kimia tersebut.
3) Gas
Selain faktor bahaya di atas, faktor bahaya yang terdapat PT Sari Husada Unit II adalah gas. Gas yang terdapat di lingkungan kerja, seperti NH3 , formaldehid, H2 SO4 ,Cl 2 , NO2 , SO2 , H2 S, Cx Hy , hexane dan methanol. Gas tersebut terdapat pada ruang engineering, ruang filling and packing, ruang material preparation, ruang prosessing, ruang QA atau QC, laboratorium pathogen dan laboratorium SWB.
2. Potensi Bahaya
a. Terjepit
Potensi bahaya terjepit banyak terjadi di bagian packing yaitu bagian akhir di mana produk susu yang baik dimasukkan ke dalam kardus lalu keluar dari mesin kemudian ditimbang. Selanjutnya pekerja mengambil kardus susu tersebut untuk di bawa ke gudang. Kegiatan tersebut memungkinkan tangan tenaga kerja terjepit pada mesin itu.
b. Tertabrak
Potensi bahaya tertabrak terjadi pada saat pengangkutan menggunakan forklift. Potensi ini terjadi terutama pada bagian Ware House karena banyaknya forklift yang lalu lalang mengangkut barang-barang. Jika tenaga kerja tidak hati-hati maka dapat tertabrak forklift. Untuk mengatasi bahaya tersebut maka dibuat line atau garis khusus sebagai pemisah antara jalur orang dan jalur barang. Selain itu setiap forklift yang keluar atau masuk ruangan harus menyalakan klakson sebagai tanda.
c. Bahaya Akibat Listrik
Kecelakaan fatal akibat bahaya listrik dapat terjadi sewaktu-waktu. Pengendalian dilakukan dengan memasang poster dan tanda tanda-tanda bahaya atau peringatan. Selain itu juga terdapat pada aturan keselamatan kerja listrik PT Sari Husada Unit II Kemudo Klaten.
d. Bekerja di Ketinggian
Bekerja di ketinggian dapat mengakibatkan terjatuh. Jenis kegiatan kerja di ketinggian di PT Sari Husada Unit II Kemudo Klaten antara lain kegiatan pengelasan, penggerindaan dan kegiatan maintenance. Untuk mengendalikan bahaya ini, PT Sari Husada mempunyai program perlindungan dengan mengenakan alat atau sistem penahan jatuh bagi siapa saja yang bekerja di suatu ketinggian atau bila ada kemungkinan terjatuh.
e. Bahaya Kebakaran dan Peledakan Bahan Kimia
Kebakaran dan peledakan bahan kimia atau gudang bahan kimia dapat terjadi jika penempatan bahan kimia tidak sesuai, pengemasan bahan kimia yang kurang sesuai serta reaksi dengan bahan kimia lain. Namun dalam hal ini PT. Sari Husada melakukan pencegahan dengan penempatan bahan kimia yang sesuai dengan petunjuk dan standar, penyediaan MSDS, pelabelan, melakukan inspeksi harian untuk memeriksa kondisi kemasan dan penempatan agar sesuai dan penyediaan APAR pada tempat-tempat yang strategis.



D.Pelayanan Kesehatan Kerja

Dalam upaya memelihara dan mencapai derajat kesehatan setinggitinnginya PT Sari Husada mengadakan pelayanan kesehatan yang mempunyai tujuan:
1. Melindungi tenaga kerja dari setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaaan atau lingkungan kerja.
2. Memberikan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja. Untuk kesehatan badan dengan melakukan kegiatan olahraga setiap 2 kali satu minggu yaitu badminton dan kesehatan rohani PT Sari Husada dengan menyediakan masjid untuk tempat ibadah dan dilakukan pengajian setiap hari Kamis.
3. Memberikan pengobatan, biaya persalinan, perawatan dan rehabilitasi untuk semua karyawan yang menderita sakit baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak dengan ketentuan biaya yang telah ditetapkan perusahaan sesuai Undang-undang. PT. Sari Husada II menyediakan sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan kerja berupa poliklinik, ambulance, tenaga kesehatan, rumah sakit rujukan, pertolongan pertama pada kecelakaan dengan penyediaan kotak P3K, dan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.

1. Sarana dan Fasilitas Kesehatan
a. Poliklinik
Poliklinik PT. Sari Husada Unit II Kemudo Klaten mulai di buka pada bulan Agustus 2002. Poliklinik ini beroperasi setiap Senin sampai Jumat dan mulai di buka pada pukul 08.00 – 16.30 WIB serta istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Dalam satu hari ada sekitar 20 pasien (tenaga kerja dan keluarga) yang datang ke poliklinik tersebut. Orang datang ke poliklinik dengan keluhan batuk, pusing, flu, sariawan, mata merah, perut kembung dan penyakit ringan lainnya.

b. Tenaga Kesehatan
Poliklinik ini dikelola oleh dua dokter perusahaan, seorang perawat hiperkes dan seorang tenaga administrasi. Dokter umum praktek setiap hari Selasa dan Kamis mulai pukul 14.00 – selesai sedangkan dokter spesialis anak praktek setiap hari Selasa pukul 08.00 – 11.00 WIB dan Jumat mulai pukul 16.00 – 18.00 WIB. Di PT Sari Husada belum ada dokter hiperkes. Poliklinik ini didirikan untuk melayani kesehatan para karyawan beserta istri dan 3 orang anak tanggungannya sampai berumur 24 tahun (yang belum bekerja dan masih kuliah). Karyawan tetap berhak mendapatkan jasa pelayanan poliklinik dan mendapat kartu periksa karyawan. Sedangkan karyawan tidak tetap hanya mendapatkan jasa obat-obatan yang ada pada kotak P3K, tetapi bila dalam keadaan darurat poliklinik juga melayani karyawan tersebut.

c. Ambulance
Ambulance merupakan sarana penting yang dimiliki perusahaan apabila ada suatu kecelakaan dan korban dalam keadaaan darurat yang harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Ambulance yang dimiliki PT.Sari Husada II 1 buah. Ambulance ini selalu siap dubutuhkan bagi karyawan PT.Sari Husada II baik kecelakaan, sakit maupun melahirkan.

d. Rumah Sakit Rujukan
Untuk sakit yang memerlukan perawatan lebih lanjut atau tidak bias ditangani di poliklinik maka dirujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk oleh PT. Sari Husada II yaitu Rumah Sakit Sarjito Yogyakarta, Panti Ratih, Panti Rini, Panti Nugroho, Rumah Sakit Bethesda, PKU Muhammadiyah Yogyakarta, PKU Muhammadiyah Bantul, RSI Hidayatullah Yogjakarta dan JIH (Jogja International Hospital).

e. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
PT. Sari Husada terdapat kotak P3K berjumlah lebih dari 30 kotak dan dipasang pada setiap unit departemen. Kotak P3K berisi kassa steril terbungkus, perban, plester, kapas, alkohol, betadine dan lain-lain. Setiap dua minggu sekali petugas Hiperkes melakukan pengecekan obat-obat yang ada pada kotak P3K pada masing-masing unit departemen untuk mengganti bila ada obat-obat yang telah habis. Sedangkan untuk pengambilan form penggunaan obat P3K dilakukan setiap satu bulan sekali pada tiap tiap departemen. Daftar obat dalam kotak P3K dapat dilihat pada lampiran 8 dan contoh form penggunaan obat P3K terlampir pada lampiran 9.

2. Pemeriksaan Kesehatan
a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja
Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon karyawan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter perusahaan yang meliputi pemeriksaan :
1) Pemeriksaan fisik
2) Cek darah berfungsi untuk mengetahui kadar hematologi lengkap, hemoglobin, lekosit, hitung jenis, LED, trombosit, hematokrit, eritrosit.
3) Cek urine lengkap berfungsi untuk mengetahui apakah ada kandungan Kristal atau tidak.
4) SGOT, SGPT, gamma-GT dan alkali phosphatase berfungsi untuk mengetahui faal hati calon tenaga kerja.
5) Cek glukosa berfungsi untuk mengetahui kadar glukosa dalam darah calon tenaga kerja.
6) Thorax PA berfungsi untuk mengetahui apakah calon tenaga kerja mempunyai penyakit paru-paru atau tidak.
7) HBSAg berfungsi untuk mengetahui apakah calon tenaga kerja mempunyai penyakit hepatitis atau tidak.
8) VDRL berfungsi untuk mengetahui apakah calon tenaga kerja mempunyai penyakit kelamin atau tidak.
9) HIV berfungsi untuk mengetahui apakah calon tenaga kerja mempunyai penyakit HIV atau tidak.
10) Widal berfungsi untuk mengetahui apakah calon tenaga kerja mempunyai penyakit tipus atau tidak.
Hasil pemeriksaan sebelum kerja ini digunakan sebagai dasar seseorang diterima atau tidak, sekaligus di bagian mana karyawan ditempatkan. Setelah dinyatakan lulus dari pemeriksaan maka karyawan siap untuk melakukan training kerja, disini calon karyawan diberi penjelasan mengenai faktor-faktor bahaya dan potensi bahaya yang dapat terjadi sewaktu-waktu, selain itu ditujukan pula tentang APD dan cara penggunaanya. Untuk pemeriksaan kesehatan sebelum kerja PT. Sari Husada bekerja sama dengan Pramita Utama yaitu Diagnostic Center yang cabang Yogyakarta. Dapat dilihat di lampiran 12.



b. Pemeriksaan kesehatan berkala
Bagi karyawan yang telah bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala agar dapat segera dilakukan tindakan yang tepat jika ditemukan kelainan. Pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan setiap 1 tahun sekali dan pemeriksaan HCA 3 bulan sekali.

c. Pemeriksaan kesehatan khusus
Pemeriksaan khusus yang dilakukan dalam kondisi tertentu jika pada pemeriksaan berkala terdapat kelainan yang serius maka akan dilakukan pemeriksaan khusus yang lebih intensif dan dilakukan dengan terapi secepatnya. Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan setiap tahun meliputi pemeriksaan Audiometri, dan Spirometri dilakukan apabila sudah terjadi kelainan pada kesehatan tenaga kerja.


E.Sistem Keselamatan Kerja

1. Penyediaan Alat Pelindung Diri

a. Pakaian Kerja
Seluruh karyawan pada setiap departemen harus memakai pakaian kerja pada saat kerja. Pakaian kerja disesuaikan dengan tempat kerja dan bagiannya. Bentuk dan warna pakaian kerja pada setiap departemen berbeda-beda.

b. Topi Pengaman
Topi pengaman disediakan khusus pada bagian proses. Hal ini digunakan untuk higienisasi. Tenaga kerja pada unit engineering harus memakai helm pada saat bekerja atau di lapangan.

c. Sepatu Kerja
PT. Sari Husada Unit II Kemudo Klaten menyediakan sepatu kerja untuk seluruh karyawan. Bila berada di lapangan karyawan bagian proses harus memakai sepatu dari kain, karyawan bagian engineering dan karyawan bagian IPAL harus memakai sepatu boot.

d. Sarung Tangan
Sarung tangan biasanya dipakai karyawan di bagian laboratorium baik di bagian IPAL maupun pada bagian QC dan bagian QA. Sedangkan sarung tangan tahan api digunakan untuk regu pemadam kebakaran.

e. Kacamata
Kacamata safety biasanya digunakan tenaga kerja pada bagian engineering pada saat mengelas.

f. Sumbat Telinga
Sumbat telinga digunakan oleh tenaga kerja di bagian teknik seperti pada bagian diesel, bagian boiler dan bagian bengkel.





2. Pengaman Mesin
Mesin-mesin yang berada di dalam ruangan biasanya dalam keadaan tertutup. Khusus pada proses produksi, mesin-mesin berada dalam ruangan tersendiri yang dilengkapi dengan kaca tembus pandang. Sedangkan mesin yang di luar ruangan dilengkapi dengan pagar pembatas serta dipasang rambu-rambu peringatan. Agar pengamanan mesin berfungsi optimal maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Memberikan perlindungan.
b. Pagar pengaman harus mencegah masuknya tenaga kerja atau bagian tubuh.
c. Pengaman tidak boleh menyebabkan ketidaknyamanan dan gangguan bagi tenaga kerja juga pada proses produksi.
d. Pengaman harus bekerja secara otomatis dan sesuai dengan mesin.
e. Pengaman harus awet atau tahan terhadap efek pemakaian mesin api serta korosi.

3. Sistem Ijin Kerja
PT. Sari Husada mempunyai sistem ijin kerja yang dinamakan surat ijin keselamatan kerja (safety and food safety working permit). Contoh form safety and food safety working permit dapat di lihat pada lampiran 12. Surat ini menyatakan bahwa obyek kerja untuk pekerjaan perbaikan dan atau pemeriksaan di area kerja berbahaya telah diperiksa dan pekerjaan dinyatakan aman untuk dikerjakan serta dilengkapi dengan peralatan dan pengamanan keselamatan kerja yang direkomendasikan. Ketentuannya adalah:

a. Surat ijin keselamatan kerja (safety and food safety working permit) digunakan untuk pekerjaan perbaikan, pemeriksaan di daerah kerja berbahaya atau pekerjaan berbahaya di dalam komplek industri PT Sari Husada.
b. Pemberi ijin pelaksanaan surat ijin keselamatan kerja (safety and food safety working permit) adalah sebagai berikut :
1) Pemilik proyek atau orang yang memberi pekerjaan.
2) Pemilik area non produksi.
3) Safety inspector.

c. Surat ijin keselamatan (safety and food safety working permit), meliputi: Pekerjaan-pekerjaan berbahaya antara lain :
1) Ijin bekerja di ketinggian yaitu bekerja di atas dengan ketinggian lebih dari 2 meter.
2) Ijin bekerja memutus atau membuka pipa untuk pipa LPG, pipa air, pipa angin blower, pipa angin kompresor, pipa gas dan pipa hidran.
3) Ijin bekerja penggalian.
4) Ijin bekerja dengan listrik, meliputi perbaikan listrik, penyambungan kabel, pemotongan kabel atau bahan lain yang beraliran listrik dengan tegangan listrik dari 50 volt.
5) Ijin bekerja di area terlarang atau area berbahaya, antara lain CIP Kitchen, Boiler, Chemical Storage, Ware House, Ruang Transformer, Genset, Air Heater, Oil Burner.
6) Ijin bekerja di daerah terbatas seperti ijin untuk masuk dalam ruang sempit, termasuk penggalian.
7) Ijin bekerja dengan panas untuk pemotongan, pengelasan, grinding dan proses lain dengan gas yang menimbulkan panas atau bunga api. Contoh formulir ijin untuk pekerjaan yang menghasilkan api atau panas dan percikan bunga api yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran dapat di
lihat pada lampiran 13.

4. Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Potensi bahaya kebakaran di PT. Sari Husada relatif kecil. Namun yang paling penting berpotensi terjadinya kebakaran adalah ruang boiler, karena bolier menggunakan bahan bakar solar yang mudah terbakar pada tekanan dan suhu tinggi. Oleh karena masalah kebakaran ini sangat diperhatikan yaitu dengan membentuk Tim Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat (TKTD) yang anggotanya telah dilatih serta mengikuti training Damkar.

a. Alarm Tanggap Darurat
Apabila ada bahaya kebakaran PT Sari Husada menggunakan alarm tanggap darurat sesuai dengan SOP-015/K3LH/SH/VII/05, Issue 01, antara lain :
1) Alarm terputus-putus secara berkelanjutan artinya tanda bahaya, karyawan siap siaga dilokasi kerja masing-masing. Tanda panggilan bagi anggota Satgas TTD (Tim Tanggap Darurat) untuk menuju pos TTD. Susunan tim tanggap darurat dapat dilihat pada lampiran 14.
2) Alarm tidak terputus-putus secara terus-menerus artinya tanda untuk evakuasi.

b. Sistem Pemadaman
1) Penyediaan APAR
PT. Sari Husada Unit II Kemudo Klaten mempunyai sekitar 178 buah APAR yang terpasang. APAR terpasang di setiap ruangan. APAR diperiksa setiap 1 bulan sekali per departemen. Setiap bulan petugas menangani 18 buah APAR.

2) Penyediaan Hidran
PT. Sari Husada Unit II Kemudo Klaten mempunyai 53 buah hidran yang terpasang di beberapa bagian yang terdapat potensi bahaya kebakaran cukup tinggi. Hidran diperiksa setiap 1 bulan sekali. Setiap satu minggu sekali hidran dicoba dengan membuka pilar hidran. Berita acara uji coba hidran dapat dilihat pada lampiran 15.

3) Penyediaan Sprinkler
Sprinkler terdapat di ruang boiler, ruang diesel, dan ruang Ware House.

4) Regu Pemadam Kebakaran
Regu Pemadam Kebakaran PT. Sari Husada Unit II Kemudo Klaten diberi nama Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (TKTD). Adapun susunan Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (TKTD) terdapat pada lampiran 16. Pelatihan Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (TKTD) dilakukan setiap 6 bulan sekali. Pelatihan rutin setahun sekali pada bulan Juli.

5. Induction
Induction adalah program training dengan memberikan materi tentang K3 (safety induction) dan hygiene (hygiene induction) di perusahaan. Induction ini diwajib dilakukan setiap ada kontraktor yang baru pertama kali masuk atau bekerja di PT. Sari Husada. Batas waktu masa berlaku induction adalah 3 bulan, setelah 3 bulan maka kontraktor yang masa berlaku induction telah habis atau expired diwajibkan mengikuti reinduction apabila kontraktor tersebut masih bekerja atau akan bekerja lagi di PT. Sari Husada. Materi safety induction antara lain:
a. Pemutaran ilustrasi film kecelakaan kerja yang disebabkan oleh unsafe action maupun unsafe condition.
b. Tujuan induction
    1) Pekerja atau kontraktor mengetahui peraturan K3 di PT Sari Husada.
    2) Pekerja atau kontraktor dapat memenuhi peraturan K3 pada setiap pekerjaan.
   3) Pekerja atau kontraktor dapat mengetahui potensi bahaya serta cara pengendalian     bahaya pada setiap pekerjaan.
c. Tanggung jawab K3 (pemerintah, pengusaha, masyarakat, karyawan).
d. Menampilkan fakta dilapangan tentang jumlah kasus kecelakaan kerja.
e. Ice berg analogy (fenomena gunung es)
f. Persentase kecelakaan kerja menurut ILO (85% karena unsafe action dan 15% karena unsafe condition).
g. Penyebab kecelakaan.
h. Pencegahan kecelakaan kerja.
i. Identifikasi bahaya (HIRAC) sesuai dengan pekerjaan peserta training.
j. Persyaratan operasional K3; menjelaskan hal-hal seperti APAR, APD, kotak P3K,

working permit, jalur evakuasi, dan lain-lain. Tujuan dari induction adalah pekerja/kontraktor mengetahui peraturan K3 di PT. Sari Husada, pekerja /kontraktor dapat mematuhi peraturan K3 pada setiap pekerjaan, pekerja atau kontraktor dapat mengetahui potensi bahaya serta cara pengendalian bahaya pada setiap pekerjaan.

6. Near Miss Investigation
Near Miss adalah suatu keadaan bahaya atau berpotensi bahaya namun belum menimbulkan kecelakaan atau melukai orang. Kondisi kerja yang tidak aman, kebiasaan orang( perilaku) yang tidak aman, penggunaan peralatan kerja yang tidak benar dan peralatan kerja yag tidak berfungsi dengan baik adalah sumber-sumber yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja. Near Miss Investigation merupakan kegiatan inspeksi yang dilakukan setelah ada laporan near miss (near miss report), dengan cara rekonstruksi dan pendokumentasian yang selanjutnya akan dilakukan tindak lanjut atau upaya perbaikan. Tidak semua near miss dilakukan tindak lanjut, harus dilakukan pembuktian terlebih dahulu, dan diprioritaskan potensi bahayanya lebih besar. Near miss report terlampir pada lampiran 17 dan near miss investigation terlampir pada lampiran 18. Tujuan Near Miss adalah untuk mengantisipasi potensi bahaya dengan tindakan memperbaiki sumber-sumber bahaya secepat mungkin guna menghilangkan resiko bahaya tersebut. Metode yang dilakukan adalah dengan menyebar form Near Miss pada kotak-kotak near miss yang tersebar di perusahaan kemudian mengambil form near miss yang telah diisi selanjutnya melakukan observasi pada lokasi near miss untuk dapat ditindaklanjuti. Adapun Near Miss Card dapat dilihat pada lampiran 19.

BAB III
METODOLOGI



A.Metode penelitian

Metode yang saya gunakan untuk menyusun laporan ini dengan cara metode deskriptif dan survey.
Metode deskriptif itu sendiri adalah salah satu metode penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterprestasi objek sesuai apa adanya.
Sedangkan metode surveyitu sendiri “sebuah metode yang mengumpulkan dan menganalisis data social dengan menggunakan jalan terstruktur dan menggunakan interview dan kuesinoer yang sangat mendetail untuk mendapatkan informasi dari responden yang berjumlah sangat banyak dengan menggunakan sampling atas populasi.”


B.Lokasi Dan waktu Penelitian

Pelaksanaan kunjungan dunia usaha dan industri dilakukan di PT. Sari Husada Unit II Kemudo Klaten yang merupakan perusahaan yang memproduksi produk bernutrisi untuk bayi dan anak-anak Indonesia, mulai dari aneka susu formula untuk bayi hingga makanan bernutrisi dengan standar mutu internasional.
Lokasi PT. Sari Husada Unit II Kemudo Klaten adalah JL. Raya Jogja – Solo KM 19, Kemudo, Prambanan, Klaten.


C.Instrumen/Alat penelitian/Pengumpulan data

1.Observasi
Yaitu dengan pengamatan secara langsung ke lapangan dan mengamati kondisi dan apa yang terjadi di perusahaan.

2. Wawancara
Yaitu suatu teknik pengumpulan data dengan cara wawancara langsung dengan tenaga kerja yang berkaitan dengan obyek penelitian.

3. Metode Kepustakaan
Yaitu dengan membaca buku-buku kepustakaan, laporan-laporan penelitan yang sudah ada, dan sumber-sumber lain yang ada kaitannya dengan topik magang sebagai bahan referensi.

4. Dokumentasi
Dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan mempelajari dokumendokumen serta catatan-catatan perusahaan yang berhubungan dengan obyek yang diteliti.



D.Analisa Data

Analisa yang digunakan untuk pengambilan data dengan cara kualitatif yaitu tediri dari3 aluraktifitas yang dilakukan secara bersamaan, yaitureduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau klarifikasi.
1.    Data yang diperoleh melalui hasil wawancar langsung terhadap narasumber .
2.    Data yang terkumpul dipisahkan menurut klasifikasi yang telah di tentukan.
3.    Data yang telah di klasifikasikan kemudian di analisis secara struktur dan disusun menjadi sebuah laporan



BAB IV

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A. Faktor Bahaya dan Potensi Bahaya

1. Faktor Bahaya

a. Faktor Fisik
1) Kebisingan
Kebisingan terdapat dalam berbagai bentuk yang dapat ditemukan di PT. Sari Husada Unit II Kemudo Klaten, antara lain terjadi karena benturan 2 obyek, getaran yang ditimbulkan oleh pergerakan atau percepatan mesin yang terus menerus atau konstan baik internal maupun eksternal. Sumber kebisingan internal berasal dari :
a) Ruang Engineering, yaitu dalam ruang diesel, ruang child water (ruang child water dan ruang compresor).
b) Ruang Filling dan Packing, yaitu ruang filling hoper (canning line).
c) Ruang Processing, yaitu ruang processing stork wide body drier (lantai I dan lantai II), ruang mixer, ruang thumbler (bin filling thumbler dan alucon tipper), ruang lyndor I.
Sedangkan sumber bising eksternal berasal dari mesin atau peralatan yang berada di luar ruangan. Berdasarkan pengukuran tingkat kebisingan yang telah dilakukan oleh Labolatorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja Yogyakarta Bulan November 2009 diperoleh hasil sebagai berikut:
Tabel 2. Hasil Pengukuran Intensitas Kebisingan

Dari tabel di atas pada pengukuran 26 titik di area pabrik terdapat 11 titik yang melebihi NAB. Di lokasi lain disebutkan bahwa intensitas kebisingannya kurang dari 85 dBA yang terpapar kurang dari 8 jam per hari.
2) Penerangan
Penerangan (illumination) merupakan faktor fisik yang juga berpengaruh terhadap kesehatan khususnya mata. Untuk itu penerangan yang baik harus sesuai dengan standar. Bila penerangan yang ada kurang dari standar maka akan menyebabkan gangguan penglihatan. Untuk penerangan kerja di PT. Sari Husada menggunakan penerangan alami dan penerangan buatan. Penerangan alami berasal dari sinar matahari yang dimanfaatkan untuk proses produksi pada siang hari. Ruang untuk proses produksi dilengkapi dengan kaca tembus pandang, hal ini dilakukan agar
sinar matahari bisa masuk ke dalam ruangan. Sedangkan penerangan buatan yang dimanfaatkan untuk proses produksi pada malam hari berasal dari lampu listrik dari PLN dan sebagai cadangan menggunakan generator diesel atau genset terutama lampu pada bagian proses. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika tiba-tiba listrik dari PLN padam. Genset yang dipakai sebanyak lima buah yang dioperasikan secara bergantian atau sesuai dengan kebutuhan daya listrik.
Berdasarkan pengukuran intensitas penerangan yang telah dilakukan oleh Labolatorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja Yogyakarta Bulan November 2009 diperoleh hasil sebagai berikut :
3) Getaran
3) Getaran
Sesuai dengan kegiatan produksi yang dilakukan oleh PT. SariHusada melakukan banyak aktivitas-aktivitas yang menimbulkan getaran (vibration). Getaran ini berasal dari pergerakan mesin-mesin atau peralatan yang menyebabkan getaran baik getaran seluruh badan maupun getaran pada lengan. Efek dari getaran ini menyebabkan gangguan fisiologis tubuh pada operator.
Berdasarkan pengukuran yang menghasilkan intensitas getaran yang telah dilakukan oleh Labolatorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja Yogyakarta Bulan November 2009 diperoleh hasil sebagai berikut :



BAB V
SIMPULAN DAN SARAN

A.Simpulan

PT. Sari Husada adalah perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman     yang bergizi berbahan baku susu diproses secara modern dan higienis dan mencakup aktivitas mixing, driying, blending, filling dan packing. PT. Sari Husada II terletak di Desa Kemudo, Prambanan, Klaten, didirikan di atas tanah seluas 15 Ha. Jumlah tenaga kerja PT. Sari Husada II sampai saat ini adalah 616 tenaga kerja Indonesia, 2 orang tenaga kerja asing dan 533 orang tenaga kerja dari pihak ketiga (PT. DPK). Dalam meminimalisasi factor dan potensi bahaya dari proses produksinya, maka PT. Sari Husada membentuk bagian khusus yang menangani tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan lembaganya untuk menangani tentang K3 yaitu Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang termasuk dalam divisi safety & environment.

B. Saran

1. Memperhatikan lagi untuk jam kerja karyawan khususnya karyawan bagian produksi,  Quality Assurance, Quality Control, Satpam, Pengemasan, IPAL, Engineer, dan penjaga mesin pembangkit.

2. Meningkatkan pembinaan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja kepada     tenaga kerja agar lebih peduli dan merasa bahwa safety adalah hak atau kebutuhan bukan hanya merupakan kewajiban.

3. Pemberian reward atau penghargaan kepada tenaga kerja yang mempunyai prestasi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja agar tenaga kerja yang lain termotivasi.

4. Pemberian sangsi yang tegas mengenai pelanggaran peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan oleh karyawan.

5. PT. Sari Husada Unit II Kemudo Klaten hendaknya mengadakan pemantauan faktor fisik yang ada secara continue dan berkelanjutan untuk mengendalikan faktor bahaya yang ada di lokasi perusahaan.

6. Perlu kedisiplinan dan pengawasan terhadap pemakaian APD di perusahaan bukan hanya dilakukan oleh petugas safety tetapi juga dilakukan oleh seluruh karyawan yang ada.





PENUTUP

Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.



DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Direktorat Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan, 2007. Himpunan Perundang-undangan K3.
Jakarta : Depnakertrans RI. Menteri Tenaga Kerja, 1985. No. Per. 04/ MEN pasal 4 yang menyatakan bahwa
semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari pesawat tenaga danproduksi harus di pasang alat perlindungan yang efektif kecualiditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak ada orang atau benda yangmenyinggungnya.
Menteri Tenaga Kerja, 1987. No. Per. 04/ MEN tentang P2K3 serta tata cara penunjukan ahli K3.
Menteri Tenaga Kerja, 1996. No Per.05/MEN tentang tugas dari tim P2K3. Menteri Tenaga Kerja, 1996. No. Per. 05/MEN/ pada lampiran II, mengenai pedoman teknis audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, pada kesiapsiagaan untuk menangani keadaan darurat.
Menteri Tenaga Kerja, 1996. No. 05/MEN Lampiran 2 bagian 7 tentang Standar
Pemantauan dinyatakan bahwa inspeksi tempat kerja dan cara kerja dilakukan dengan teratur.
Menteri Tenaga Kerja, 1996. No. Per. 05/MEN tentang SMK3 bab IV Mekanisme Pelaksanaan Audit, Pasal 7 yang menyebutkan bahwa audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 tahun.
Menteri Tenaga Kerja RI, 1996. No. 05/ MEN/ tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).




LAMPIRAN


company_banner_1397284523.jpgimg_profile_1.jpg
6795798_20140516061644.jpeg
SGM.gif


Tidak ada komentar:

Posting Komentar